Kraton (WartaBromo.com) – Kasus penganiayaan yang menggegerkan warga Desa Curah Duku, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Senin (22/9/2025) siang, akhirnya mulai terungkap. Pelaku, MB (41), mengakui perbuatannya menikam istri dan memukul adik ipar hingga luka serius.
Dalam pengakuan MB, peristiwa itu bermula ketika ia menggadaikan sepeda motor matik milik keluarga. Uang hasil gadai ternyata digunakan untuk membeli chip game online.
Hal itu membuat istrinya, NH (41), marah besar karena menduga uang tersebut justru diberikan kepada istri kedua MB.
“Saat tahu motornya digadai, istri saya marah. Dia menduga uangnya diberikan ke istri kedua. Dari situ kami bertengkar, sampai akhirnya saya emosi,” ujar MB.
Pertengkaran semakin memanas hingga pakaian MB sobek akibat ditarik istrinya. Tersulut amarah, ia lalu mengambil pisau dan menikam NH di bagian punggung.
“Kemudian saya tusuk istri saya, soalnya di bilang, saya mau kesana (ke istri kedua),” jelasnya.
Tak berhenti di situ, saat adik iparnya, MR (37), berusaha melerai, MB justru memukul kepalanya dengan paving.
Kapolsek Kraton, Iptu Rio Sagita, membenarkan kronologi tersebut.
“Pelaku menusuk korban, sementara saudara korban yang mencoba melindungi juga sempat dipukul paving,” jelasnya.
Akibat kejadian itu, NH dan MR mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke puskesmas terdekat. Sementara MB berhasil diamankan warga dalam kondisi tangan terikat sebelum akhirnya diserahkan ke polisi.
Kini, MB ditahan di Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap istri dan adik iparnya. (don)