Nyaris Ricuh, Ratusan Warga Adang Eksekusi Lahan Sengketa di Pakuniran

33

Pakuniran (WartaBromo.com) – Eksekusi lahan di Desa Alaspandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, nyaris ricuh pada Kamis (25/9/2025). Ratusan massa adang petugas dari Pengadilan Negeri Kraksaan yang didukung anggota kepolisian.

Pasalnya sebidang tanah beserta bangunannya, digugat dan dimenangkan oleh orang yang sudah meninggal.

Tanah sengketa itu, disebut milik Radawi atau dalam kasus ini sebagai pihak termohon.

Kuasa hukum Radawi, Prayudha Rudy Nurcahya mengatakan, sebelumnya tanah ini ditempati oleh orang bernama Saisin Samoedin selama puluhan tahun.

Namun ketika yang bersangkutan ini meninggal, ada orang yang mengaku Saisin Samoedin melayangkan gugatan perdata.

“Sebelum gugatan perdata itu dilayangkan, klien kami yang digugat ini sempat dituntut pidana di kepolisian, saat itu pihak kami menang,” jelasnya, ditemui di lokasi sengketa.

Jadi, pihaknya secara sah dan meyakinkan sebagai pemilik sah di pengadilan. Dari gugatan pidana itu, muncullah gugatan perdata.

“Anehnya, gugatan perdata itu dimenangkan pihak mereka (Saisin Samoedin). Dari gugatan perdata itu, proses banding sampai ke putusan MA, mereka menang. Sehingga para termohon ini meminta bantuan saya, dan saya melawan,” lanjutnya.

Perlawanan itu bukan tanpa alasan. Sebab putusan disebut masih berproses dan belum turun putusan dari MA. Selain itu, kepemilikan sertifikat juga masih belum dibatalkan.

Terlebih lagi, jika bicara Saisin Samoedin, pihak tergugat bertanya-tanya.

“Mereka bilangnya Saisin Samoedin dari Desa Plampang, kami punya datanya dan dia itu sudah meninggal tahun 1977, kalau dari kita, itu tahun 1999 meninggalnya, jadi kalau gugatan dilayangkan 2008, siapa yang mengajukan, apakah hantu?,” beber Prayudha.

Prayudha juga mempertanyakan identitas sebenarnya penggugat yang mengaku Saisin ini. “Karena dulu itu sempat laporkan di Polres Probolinggo, namanya Pakya Asmudin, kok bisa ganti Saisin Samoedin,” tanyanya.

Terlepas dari polemik diatas, ada hal lebih mendasar yang menjadikan rencana eksekusi lahan ini rancu. Yakni batas tanah yang disebutkan dalam putusan eksekusi di sekeliling tanah sengketa.

Batas yang tertulis dalam surat putusan itu menyebut batas Timur milik Pak Hul atau Sakdiyah, batas Utara milil Din Fauzan atau Riwani, batas Selatan milik Mbok Mulyati, Maisun atau Mulyadi dan batas Barat merupakan jalan serta milik Kamil Asim dan Mbok Surakmi.

“Kok maksa banget melaksanakan eksekusi, batasnya kacau padahal. Selain itu dimana kemanusiaannya, yang menempati ini kan orang, harusnya jelas dulu dimana relokasinya,” tegasnya.

Upaya eksekusi itupun mendapat perlawanan warga. Ratusan warga yang emosi, memaksa petugas eksekutor mundur.

Sempat terjadi cekcok antara warga, kuasa hukum dan panitera serta juru sita.

Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo, I Nyoman Sudarsana mengatakan, proses eksekusi akan tetap dilakukan.

“Karena ini sudah memiliki keputusan hukum tetap atau inkrah, sehingga harus tetap dilaksanakan. Namun karena alasan keamanan maka eksekusi ditunda, bukan dibatalkan,” jelasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Mukhlis, turut hadir ke lokasi eksekusi sebagai penengah.

Anggota Komisi I DPRD itu menyebut, eksekusi ini cenderung dipaksakan.

“Setidaknya harus jelas dulu batasnya dimana saja dan milik siapa. Serta penghuni yang ada saat ini jelas dimana relokasinya,” katanya.

Politisi PKB ini tegaskan, pihaknya tidak menghadang atau menghalangi eksekusi karena sudah memiliki keputusan hukum tetap.

Namun pihaknya meminta pengadilan dan warga, terutama warga yang dalam hal ini kalah dalam peradilan, bertemu.

Guna membahas hak-hak dasar warga tersebut. Salah satunya, lokasi relokasi.

“Sebelum eksekusi agar berjalan dengan baik, kedua belah pihak bertemu. Sehingga eksekusi bisa dijalankan dengan baik dan diterima dengan legowo semua pihak,” kata Mukhlis.

Akhirnya, proses eksekusi ditunda. Petugas dari Pengadilan Negeri Kraksaan dengan tenaga kerja juru sita, balik kanan. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.