Sambut Penerapan KUHP Nasional, Bapas Malang Perkuat Kolaborasi dengan MUI Kabupaten Probolinggo

22

Probolinggo (WartaBromo.com) – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Malang menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo dalam sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Fokus sosialisasi adalah pengenalan pidana alternatif berupa pidana kerja sosial yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2026.

Kegiatan berlangsung di Ruang Amanah, Gedung Islamic Center Kraksaan, Kamis (25/9/2025).

Sejumlah pengurus MUI tingkat kecamatan hadir mendengarkan penjelasan dari pimpinan Bapas Malang, Kartoraharjo, serta jajaran MUI Kabupaten Probolinggo yang dipimpin Wakil Ketua Umum, KH Abdul Wasik Hannan.

KH Abdul Wasik Hannan menyampaikan, kerja sama ini merupakan bentuk nyata kolaborasi MUI dengan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah.

Menurut dia, masyarakat harus mendapat pemahaman memadai terkait regulasi baru yang akan berlaku.

“Undang-undang ini penting diketahui umat. Karena itu, pengurus MUI tingkat kecamatan dilibatkan agar informasi bisa menjangkau masyarakat luas,” ujarnya.

Pimpinan Bapas Malang, Kartoraharjo, menjelaskan KUHP Nasional membawa sejumlah perubahan mendasar, salah satunya pidana alternatif berupa pidana kerja sosial.

“Pidana kerja sosial dapat berupa membersihkan makam, masjid, atau fasilitas umum lainnya. Pelaksanaannya ditempatkan di lingkungan domisili narapidana dan diawasi oleh Bapas bersama masyarakat,” terangnya.

Ia menambahkan, selain pidana penjara, pembinaan narapidana anak maupun pelanggar kasus ringan (tipiring) kini bisa dilakukan melalui pidana sosial. Tujuannya, agar narapidana siap kembali ke masyarakat tanpa harus menjalani kurungan panjang.

Penandatanganan Kerja Sama

Dalam kesempatan yang sama, Bapas Malang dan MUI Kabupaten Probolinggo menandatangani nota kesepahaman untuk mengawal implementasi KUHP Nasional.

Dalam perjanjian tersebut, Bapas berperan menginventarisasi kebutuhan lokasi pidana sosial, mengoordinasikan pelaksanaan, menyediakan akses pembimbingan, serta menjaga keamanan dan ketertiban.

Adapun MUI Kabupaten Probolinggo berkomitmen menyediakan lokasi pelaksanaan, memberikan dukungan sarana dan prasarana, membantu pelaksanaan kegiatan, sekaligus mengawasi jalannya pidana kerja sosial di masyarakat.

Kedua pihak juga sepakat menyiapkan rencana kerja bersama, melaksanakan program, serta membuat laporan kegiatan secara rutin.

Kerja sama ini menjadi langkah awal dalam menyongsong penerapan KUHP Nasional pada 2026.

Melalui pidana kerja sosial, diharapkan narapidana dapat menjalani hukuman sekaligus memberi manfaat bagi lingkungan sekitarnya. (aly/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.