Pasuruan (WartaBromo.com) – Cuci darah atau hemodialisis merupakan salah satu terapi penting bagi penderita gagal ginjal kronis. Prosedur ini dilakukan ketika fungsi ginjal sudah menurun lebih dari 90% sehingga tubuh tidak lagi mampu membuang zat sisa metabolik beracun serta kelebihan cairan secara alami.
Banyak pasien yang masih bertanya-tanya, apakah biaya cuci darah ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Jawabannya, iya, sesuai regulasi terbaru dari pemerintah.
Cuci Darah Ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023, biaya cuci darah sepenuhnya ditanggung BPJS Kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Hal ini menjadi kabar baik bagi pasien gagal ginjal, mengingat prosedur cuci darah membutuhkan biaya besar dan dilakukan dalam jangka panjang. Bahkan, ada pasien yang harus menjalani cuci darah dua hingga tiga kali seminggu, tergantung kondisi kesehatan, usia, serta hasil diagnosis dokter.
Apa Saja yang Ditanggung BPJS Kesehatan?
Penjaminan biaya cuci darah oleh BPJS Kesehatan tidak hanya mencakup prosedur utama hemodialisis, tetapi juga berbagai aspek lain dalam perawatan gagal ginjal, antara lain:
- Biaya administrasi.
- Pemeriksaan medis terkait gagal ginjal.
- Terapi hemodialisis dengan peralatan khusus.
- Obat-obatan yang diperlukan pasien.
- Perawatan lanjutan sesuai anjuran dokter.
Dengan demikian, pasien yang menjalani terapi cuci darah melalui fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir mengenai beban biaya. (jun)