Probolinggo (WartaBromo.com) — Delapan kursi kepala desa definitif di Kabupaten Probolinggo kosong.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo pun tengah menyiapkan pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa.
Rencana ini menjadi langkah penting agar roda pemerintahan di tingkat desa tetap berjalan efektif.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo, Munaris, menyebutkan bahwa aturan pelaksanaan Pilkades PAW kini dalam tahap finalisasi.
Draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelaksanaan PAW sudah disusun dan sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Begitu harmonisasi selesai, tahapan teknis baru bisa dimulai. Jika tidak ada kendala, pelaksanaan Pilkades PAW kemungkinan baru bisa digelar pada tahun 2026 mendatang,” ujar Munaris, Sabtu (11/10/2025).
Menurutnya, tidak semua desa tanpa kepala desa definitif otomatis mengikuti Pilkades PAW.
Mekanisme ini hanya berlaku bagi desa yang kehilangan kepala desa karena meninggal dunia.
“Untuk desa yang kosong karena alasan lain, kami masih lakukan pendataan dan verifikasi,” tambahnya.
Munaris menjelaskan, mekanisme PAW berbeda dengan Pilkades serentak biasa.
Dalam PAW, hak suara tidak diberikan kepada seluruh warga, melainkan melalui sistem perwakilan.
Proses diawali oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang membentuk panitia pemilihan.
Lalu menentukan daftar pemilih terbatas dari unsur masyarakat seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, dan perwakilan pemuda.
“Nama-nama pemilih itu nanti disahkan lewat SK panitia. Setelah itu baru dibuka pendaftaran calon kepala desa. Jadi, daftar pemilih tetap lebih dulu ditetapkan sebelum calon diumumkan,” jelasnya.
Sistem perwakilan ini, kata Munaris, dimaksudkan agar proses berlangsung efisien namun tetap mencerminkan keterwakilan seluruh elemen masyarakat di desa.
Adapun kepala desa hasil PAW tidak akan menjabat penuh selama enam tahun, melainkan hanya menyelesaikan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya.
Semua desa yang akan menggelar PAW diketahui terakhir mengikuti Pilkades serentak pada tahun 2021, sehingga masa jabatan hasil PAW akan berakhir pada 2029.
Berikut daftar delapan desa yang akan melaksanakan Pilkades PAW karena kepala desanya meninggal dunia:
1. Desa Betek, Kecamatan Krucil
2. Desa Tegalwatu, Kecamatan Tiris
3. Desa Penambangan, Kecamatan Pajarakan
4. Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton
5. Desa Bulupandak, Kecamatan Gading
6. Desa Karanganyar, Kecamatan Bantaran
7. Desa Boto, Kecamatan Lumbang
8. Desa Paras, Kecamatan Tegalsiwalan
Pemkab Probolinggo berharap pelaksanaan PAW bisa berjalan tertib, transparan, dan sesuai mekanisme hukum.
Selain mengisi kekosongan jabatan, kehadiran kepala desa definitif diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan mempercepat pembangunan di wilayah masing-masing.
“Kami berharap prosesnya berjalan lancar dan tidak menimbulkan polemik. Prinsipnya, PAW ini dilakukan agar pelayanan publik di desa tetap optimal,” pungkas Munaris. (aly/saw)