Probolinggo (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten Probolinggo mulai membuka babak baru dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi.
Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan jadwal lelang aset eks Bupati Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, dengan nilai hampir Rp100 miliar, Pemkab Probolinggo meminta sebagian aset itu dikembalikan ke daerah.
Permintaan resmi itu disampaikan melalui surat yang telah dikirim ke KPK. Bupati Probolinggo, Gus dr. Muhammad Haris, mengonfirmasi langkah tersebut usai melantik 19 pejabat eselon II di Pendopo Prasaja Ngesti Wibawa, Senin (20/10/2025).
“Kami sudah menyurati KPK. Namun memang mekanismenya tetap harus melalui proses lelang. Bila tidak ada yang berminat, sejak awal kami sudah meminta agar aset itu dikembalikan kepada daerah,” ujar Gus Haris.
Jejak Aset dari Kasus Besar
Aset yang akan dilelang itu merupakan bagian dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Puput dan Hasan, dua tokoh yang pernah menjadi pasangan kepala daerah paling berpengaruh di Probolinggo.
KPK bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) telah menaksir nilai aset mencapai hampir Rp100 miliar.
Proses lelang dijadwalkan berlangsung pada 17 September 2025, dan telah diumumkan secara terbuka di laman resmi www.kpk.go.id.
Menurut data, aset tersebut meliputi sejumlah properti, tanah, dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah, termasuk yang berada di luar Kabupaten Probolinggo.
Desakan dari Parlemen Daerah
Sikap serupa datang dari Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo, Deni Ilhami, yang menilai langkah Pemkab sudah tepat.
Ia meminta agar KPK mempertimbangkan hibah aset kepada daerah jika lelang tidak membuahkan hasil.
“Nilai asetnya fantastis. Lebih baik dihibahkan ke Pemkab agar bisa dimanfaatkan masyarakat,” kata Deni.
Ia menyebut, pengelolaan aset tersebut bisa dilakukan melalui berbagai skema, termasuk penyewaan bangunan yang berpotensi menambah pendapatan asli daerah (PAD).
“Bangunan di luar daerah pun bisa disewakan, hasilnya bisa menjadi tambahan pemasukan daerah,” ujarnya.
Menanti Keputusan KPK
Meski sudah bersurat, hingga kini Pemkab Probolinggo belum menerima balasan resmi dari KPK.
Bagi Gus Haris, persoalan ini bukan sekadar tentang nilai rupiah, melainkan soal hak daerah atas aset yang seharusnya kembali ke masyarakat.
“Kami ingin aset itu benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” ujarnya.
Langkah Pemkab Probolinggo sebagai sinyal perubahan arah dalam tata kelola aset hasil korupsi.
Jika permohonan hibah ini dikabulkan, Probolinggo bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengoptimalkan aset sitaan untuk pembangunan daerah. (saw)