Bangil (WartaBromo.com) – Pengadilan Negeri (PN) Bangil menolak seluruh permohonan pra peradilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Muhammad Su’ud alias Gus Tom terkait proses penangkapan dan penetapan status tersangkanya oleh Polda Jawa Timur.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Nur Hidayat dalam sidang pembacaan putusan di PN Bangil, Senin (3/11/2025) siang. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan dalil-dalil permohonan pra peradilan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Menolak permohonan pra peradilan seluruhnya,” ujar Hakim Nur Hidayat saat membacakan putusan.
Usai persidangan, kuasa hukum Gus Tom, Aswin Amirullah menyampaikan kekecewaannya atas putusan tersebut.
“Kami tentu kecewa, tapi tetap menghormati keputusan hakim yang menolak permohonan kami,” ungkapnya.
Meski kecewa, Aswin menegaskan pihaknya tidak akan mengajukan banding dan akan tetap kooperatif dalam proses hukum selanjutnya.
“Kami akan mengoptimalkan untuk melakukan pembelaan pada klien kami nanti di sidang pokok perkara,” tambahnya.
Menurut Aswin, penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai tergesa-gesa. Ia menyebut 24 dokumen penetapan tersangka diterbitkan hanya dalam satu hari setelah pemeriksaan.
“Surat perintah penangkapan keluar terlalu cepat, dan kami nilai belum melalui proses yang matang,” ujarnya.
Meski permohonan pra peradilan ditolak, pihak kuasa hukum dan keluarga menyatakan tetap menghormati proses hukum. Mereka berharap perkara yang menjerat Gus Tom dapat disidangkan secara terbuka dan berjalan adil tanpa tekanan pihak mana pun.
Kasus pembongkaran bangunan makam di Winongan sendiri menjadi perhatian publik dalam beberapa pekan terakhir dan kini akan berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara. (fir)





















