Risiko Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Bisa Disita Pemerintah?

42

Pasuruan (WartaBromo.com) – Membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan di Indonesia. Sayangnya, masih banyak yang menunda atau bahkan lupa melakukan pembayaran tepat waktu.

Padahal, keterlambatan membayar pajak bisa menimbulkan sejumlah risiko serius. Berikut diantaranya:

1. Denda Menumpuk Setiap Bulan

Keterlambatan membayar pajak kendaraan akan langsung dikenai denda progresif sesuai lama waktu tunggakan. Besaran denda biasanya dihitung 2% per bulan dari nilai pajak pokok, dan akan terus bertambah jika tidak segera dibayarkan.

Semakin lama menunda, semakin besar jumlah yang harus dibayar. Oleh karena itu, sebaiknya segera lunasi sebelum jatuh tempo agar tidak merugi.

2. Risiko Tilang Polisi

Kendaraan dengan pajak mati dianggap tidak memiliki STNK yang sah. Jika Bolo terjaring razia, petugas berhak melakukan tilang karena dokumen kendaraan dinilai tidak berlaku.

Selain harus membayar denda pajak, Bolo juga bisa terkena sanksi tilang yang menambah kerugian ganda. Jadi, pastikan pajak kendaraan selalu aktif sebelum digunakan di jalan raya.

3. STNK Bisa Diblokir

Apabila pajak kendaraan tidak dibayar selama lebih dari 2 tahun, maka STNK akan diblokir otomatis oleh pihak kepolisian. Akibatnya, Bolo tidak dapat memperpanjang STNK atau mengurus administrasi kendaraan apa pun.

Untuk mengaktifkannya kembali, pemilik kendaraan harus melunasi seluruh tunggakan serta melakukan proses registrasi ulang sesuai prosedur di Samsat.

4. Kendaraan Tidak Bisa Diperjualbelikan

Kendaraan yang belum melunasi pajak tidak dapat dilakukan proses balik nama atau jual beli secara resmi. Hal ini karena data kendaraan dianggap tidak valid dalam sistem Samsat.

Jika Bolo berencana menjual kendaraan, pastikan pajaknya aktif agar proses administrasi berjalan lancar dan nilai jual tetap tinggi di pasaran.

5. Risiko Penyitaan Permanen oleh Pemerintah

Risiko paling berat adalah penyitaan kendaraan. Pemerintah memiliki wewenang untuk menarik kendaraan yang tidak membayar pajak selama 5 tahun berturut-turut.

Setelah batas waktu tersebut, kendaraan akan dianggap objek tidak terdaftar dan bisa disita secara permanen sesuai regulasi perpajakan daerah. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.