Pasuruan (WartaBromo.com) – Bagi Bolo Warmo yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan kini tidak perlu bingung. Pasalnya, penghapusan atau pemutihan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan direncanakan akan dimulai pada akhir tahun 2025.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
“Langkah ini adalah bentuk tanggung jawab negara sebagaimana amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Namun, ada empat syarat yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, yaitu:
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Beralih ke kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI).
- Termasuk peserta dari kalangan tidak mampu.
- Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron mengatakan pemerintah tengah menyiapkan langkah pemutihan terhadap tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp10 triliun.
“Mengenai jumlahnya, yang jelas lebih dari Rp10 triliun. Sebelumnya sekitar Rp7,6 triliun atau Rp7,691 triliun, tapi itu belum termasuk komponen lainnya. Angka tersebut baru dari peserta yang berpindah kategori,” ungkapnya.
Ia menegaskan, tujuan dari kebijakan pemutihan ini adalah agar masyarakat miskin yang tidak mampu melunasi tunggakan tetap bisa memperoleh layanan BPJS Kesehatan. (jun)





















