Mayangan (WartaBromo.com) – Pemerintah pusat kini memberi ruang bagi penganut aliran kepercayaan untuk mencantumkan keyakinannya dalam kartu tanda penduduk.
Di Kota Probolinggo, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) mencatat kemunculan beberapa aliran baru, termasuk Darmo Gandul serta Handaru Satwika Jagathita (HSJ).
Ketua FKUB, Ahmad Hudri, menyampaikan bahwa meski keberadaan aliran kepercayaan telah dijamin oleh regulasi pemerintah pusat, para penganut tetap diminta menaati aturan lain yang berlaku.
“Salah satunya, tidak memaksakan keyakinan mereka kepada masyarakat yang telah memeluk salah satu dari enam agama resmi,” katanya, Minggu (16/11/2025).
Di sisi lain, Hudri menegaskan bahwa warga yang ingin bergabung dengan aliran kepercayaan tertentu secara sukarela juga memiliki perlindungan hukum yang jelas.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kejaksaan serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) untuk mengantisipasi potensi masalah terkait berkembangnya aliran kepercayaan tersebut,” lanjutnya.
Masyarakat juga diminta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang mengatasnamakan agama maupun aliran kepercayaan jika belum terbukti kebenarannya.
Walaupun pemerintah mengakui keberadaan aliran kepercayaan, jumlah agama resmi di Indonesia tetap enam.
“Dalam waktu dekat, kami berencana bertemu dengan perwakilan HSJ sebagai langkah pencegahan dan upaya memberikan edukasi kepada warga agar isu ini tidak berkembang menjadi kesalahpahaman ataupun konflik horizontal,” tutup mantan ketua KPU ini. (lai/saw)





















