Kades Tertekan Konten Digital Yang Ganggu Stabilitas Desa, PKDI Bawa Keluhan ke DPRD

19

Probolinggo (WartaBromo.com) — Polemik konten media sosial yang menyeret nama kepala desa mencuat dalam hearing antara Perkumpulan Kepala Desa Indonesia (PKDI) dan Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (19/11/2025).

Dalam forum yang juga dihadiri kepolisian, kejaksaan, dan ATR/BPN itu, para kades menyuarakan kegelisahan atas maraknya video di TikTok dan platform lain yang dianggap mencoreng kredibilitas pemerintah desa.

Konten-konten tersebut, menurut sejumlah kades, memicu persepsi publik yang keliru dan berpotensi mengganggu kepercayaan warga terhadap pengelolaan anggaran desa.

Ketua DPC PKDI Kabupaten Probolinggo, Sanemo, menilai penyebaran konten yang bermuatan tudingan miring tak lagi sebatas kritik.

“Informasinya beredar masif, hampir di semua kecamatan ada. Seolah-olah kepala desa ini tidak pernah benar dalam mengelola anggaran,” ujarnya.

Ia menegaskan, para kades membutuhkan ruang kerja yang tenang, bukan tekanan berulang akibat konten viral yang tidak terverifikasi.

Sanemo juga meminta adanya klarifikasi dari pembuat konten sebelum para kades terpaksa menempuh jalur hukum.

“Sudah ada yang melapor di wilayah kota. Bahkan ada akun yang ditelusuri. Tapi kami berharap ada langkah antisipatif sebelum semua ini mengarah ke laporan resmi,” katanya.

Selain soal media sosial, PKDI menyoroti laporan masyarakat (dumas) yang muncul berulang meski kasus telah dinyatakan selesai.

Para kades mengeluhkan situasi ini menguras waktu dan energi, hingga menghambat pelayanan publik.

“Kami dipanggil bolak-balik untuk persoalan yang sebenarnya sudah selesai. Pelayanan desa jadi terabaikan,” ujar Sanemo.

Ia meminta agar setiap penyelesaian dumas disertai bukti tertulis agar tidak muncul laporan serupa di kemudian hari.

KBO Reskrim Polres Probolinggo, Ipda Wahyudi, mengungkapkan hingga kini belum ada laporan resmi dari para kades terkait konten TikTok tersebut.

“Jika merasa dirugikan, silakan membuat laporan. Kami terbuka,” katanya. Ia mengingatkan bahwa tindakan hukum baru dapat dilakukan jika ada aduan langsung dari pihak terkait.

Dari sisi kejaksaan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Novan Arianto, memberikan penjelasan lebih luas mengenai potensi pelanggaran hukum dalam konten digital, termasuk yang dibuat dengan dukungan teknologi kecerdasan buatan (AI).

“AI ini masih jadi perdebatan panjang. Namun dalam hukum pidana, pelakunya tetap manusia,” kata Kasi Pidum.

Ia menekankan bahwa pencemaran nama baik merupakan delik aduan absolut dan tidak dapat diproses tanpa laporan resmi.

Novan juga mengingatkan agar kepala desa membedakan kritik publik dengan fitnah.

“Kritik terhadap kinerja tidak otomatis menjadi pencemaran. Yang masuk kategori itu adalah fitnah, data bohong, atau penghinaan personal,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, muncul pula keluhan mengenai lambatnya penerbitan sertifikat Program PTSL ATR/BPN serta kekhawatiran terhadap regulasi pemerintahan desa tahun 2026 yang dinilai berpotensi membebani perangkat desa.

PKDI meminta DPRD memastikan aturan baru tidak menghambat fungsi pelayanan dasar. “Kami ingin fokus melayani masyarakat, bukan terus dipusingkan persoalan administratif yang tidak selesai,” kata Sanemo.

Hearing yang berlangsung lebih dari dua jam itu ditutup dengan komitmen Komisi I DPRD Probolinggo untuk menindaklanjuti seluruh aspirasi.

DPRD juga berjanji memfasilitasi koordinasi lanjutan dengan kepolisian, kejaksaan, dan ATR/BPN agar persoalan berulang, terutama yang bersumber dari konten media sosial, tidak kembali memicu kegaduhan di tingkat desa. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.