Polemik Real Estate Arjuno-Welirang, Pansus Panggil OPD

31
Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan saat meninjau lokasi rencana real estate di lereng Arjuno-Welirang.

Bangil (WartaBromo.com) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat terbatas terkait polemik pembangunan real estate di lereng Gunung Arjuno-Welirang, Prigen. Dalam pertemuan yang berlangsung, Kamis (20/11/2025). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Perizinan turut hadir.

Bangil (WartaBromo.com) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat terbatas terkait polemik pembangunan real estate di lereng Gunung Arjuno-Welirang, Prigen. Dalam pertemuan yang berlangsung, Kamis (20/11/2025). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Perizinan turut hadir.

Pansus meminta kedua Organisas Pemerintah Daerah (OPD) itu menyampaikan perkembangan terakhir atas proyek yang sarat kritik tersebut. Pansus meminta kedua OPD juga lebih cermat dan teliti dalam melakukan kroscek dokumen pengembang, serta mempertimbangkan berbagai dampak timbul

Ridden Harris, Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Pasuruan, Ridwan Harris, menyatakan bila tahapan proyek masih sangat awal. “Yang sudah dilalui baru Izin Berusaha dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) saja,” ujarnya di hadapan pansus.

Untuk dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), lanjut Harris, pihak pengembang belum mengajukan. Dengan begitu, perusahaan belum bisa melanjutkan pengurupan perizinan berikutnya.

“Pembangunan baru bisa dilakukan apabila seluruh persyaratan sudah terpenuhi. Jika belum lengkap, maka kegiatan fisik tidak boleh dimulai,” tambahnya

Nur Kholls, Kepala DLH mengatakan, hingga saat ini, belum ada pengajuan apapun ke instansinya. Selama ini, prinsip kehati-hatian menjadi bagian dari standar operasional prosedur yang senantiasa ia terapkan. Termasuk dalam konteks kasus ini, pihaknya akan mempertimbangan berbagai hal, termasuk situasi yang berkembang di masyarakat.

Sugiyanto, Ketua Pansus Real Estate menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini. Saat ini, pihaknya masih mengumpulkan berbagai bahan dan informasi terkait proyek tersebut. 

Pihaknya menekankan kepada pengembang untuk mengikuti seluruh aturan sebelum memulai pembangunan.  “Kami berharap tidak ada tahapan yang dilangkahi, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas Sugianto

Sebagai catatan, polemik real estate ini bermula dari rencana PT Satisiun Kota Sarana Permai (SKSP) untuk membangun properti seluas 22, 5 hektar di lereng Gunung Arjuna -Welirang. Tak pelak, rencana itu memantik protes berbagai pihak. Warga di tiga kelurahan di Kecamatan Prigen: Pecalukan, Ledug dan Prigen kompak menolak proyek tersebut. 

Warga meyakini, rencana pembangunan real estate tersebut hanya akan menimbulkan dampak panjang, Secara ekologis, sistem hidrologi akan terganggu karena lokasi dimana proyek itu akan. dibangun merupakan daerah resapan dengan banyak tegakan pohon. (fir/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.