Bangil (WartaBromo.com) — Dinas SDA CKTR Kabupaten Pasuruan mengaku telah mengeluarkan rekomendasi untuk perubahan status lahan pembangunan real estate di kawasan Arjuna–Welirang. Meski begitu, dinas justru menyatakan bahwa kawasan tersebut tidak layak dijadikan area perumahan.
Plt Kepala Dinas SDA CKTR, Susanti Edi Peni, mengatakan permohonan perubahan status lahan dari PT Stasion Kota Sarana Permai sudah diajukan sejak 2016 dan diproses mengikuti alur administratif.
Namun, dari penilaian teknis tata ruang, kawasan tersebut dinilai tidak sesuai dengan karakter geografis dan fungsi ekologis wilayah.
“Dari sisi tata ruang, kawasan ini tidak sesuai untuk pengembangan real estat dan bertentangan dengan kondisi geografisnya,” ujar Susanti dalam rapat pansus di Gedung DPRD, Senin (24/11/2025).
Susanti juga mengaku khawatir pembangunan tersebut dapat merusak fungsi kawasan sebagai daerah resapan air.
Meski rekomendasi awal telah dikeluarkan, ia menyebut keputusan akhir tetap harus mempertimbangkan analisis dampak lingkungan. (fir/red)





















