Pansus DPRD Minta Izin Real Estate Arjuna–Welirang Dicabut Sementara

33

Bangil (WartaBromo.com) — Panitia Khusus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan merekomendasikan agar izin yang telah terbit terkait rencana pembangunan real estate di kawasan Arjuna–Welirang segera dicabut sementara.

Langkah ini diputuskan setelah pansus menilai dokumen yang mendasari perubahan status lahan masih belum konsisten dan berpotensi menimbulkan keresahan publik.

Ketua Pansus, Sugiyanto, menegaskan bahwa izin dapat dibuka kembali jika seluruh kajian, termasuk analisis dampak lingkungan (AMDAL), telah tuntas dan dinyatakan sesuai.

“Untuk sementara, izin harus dihentikan dulu sampai semuanya jelas,” tegasnya.

Ia juga meminta seluruh pihak tidak terburu-buru mengambil langkah sebelum data teknis dan legalitas saling sinkron.

Panitia Khusus DPRD Kabupaten Pasuruan menegaskan masih belum menemukan indikasi kriminal dalam proses pengajuan proyek real estate di kawasan Arjuna–Welirang. Meski begitu, pansus menyebut banyak celah yang perlu diperiksa lebih dalam.

Pansus menyampaikan bahwa perbedaan keterangan antarinstansi dan ketidakjelasan dokumen menjadi dasar kuat untuk dilakukan penelusuran lanjutan.

“Kami belum sampai pada dugaan kriminal, namun ruang untuk menelusuri lebih jauh tetap ada,” kata Sugiyanto.

Pansus memastikan agenda rapat lanjutan akan melibatkan pihak pengembang dan instansi lain yang berkaitan.

Kasus ini diperkirakan masih akan menjadi sorotan publik, mengingat lokasi yang dianggap vital sebagai kawasan resapan air. (fir/red)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.