Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Terancam Mangkrak, Progres Pembangunan Baru 28 Persen

9
Progres pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo di Jalan Mastrip pada akhir September lalu.

Probolinggo (WartaBromo.com) — Progres pembangunan lanjutan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo di Jalan Mastrip, kembali menjadi sorotan.

Hingga akhir November 2025, kinerja proyek justru semakin tertinggal jauh dari target.

Dari rencana capaian, progres fisik baru menyentuh sekitar 28 persen atau minus 56 persen dari jadwal yang semestinya.

Situasi ini dinilai mengkhawatirkan, mengingat termin pertama—senilai 25 persen—sudah cair. Namun, pengerjaan di lapangan berjalan tersendat.

Salah satu penyebab utama, diduga penyedia jasa mengalami kekurangan modal sehingga tidak mampu menambah tenaga dan percepatan pekerjaan.

Komisi III DPRD Kota Probolinggo menilai kondisi ini sebagai sinyal bahwa proyek berpotensi putus kontrak dan kembali mangkrak.

Anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Robit Riyanto, menyebut persoalan seperti ini kerap muncul ketika proyek strategis daerah dipercayakan kepada penyedia dari luar kota.

Proyek Gedung Inspektorat, misalnya, dikerjakan oleh kontraktor asal Makassar.

“Gedung Inspektorat itu dikerjakan penyedia asal Makassar. Sekarang kondisinya terancam putus kontrak akibat progres yang sangat rendah, sementara waktu tinggal satu bulan,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).

Robit menilai pola ini tidak efektif karena penyedia tidak memiliki basis operasional kuat di Kota Probolinggo.

Dampaknya, mobilisasi pekerja dan pengelolaan anggaran menjadi bermasalah hingga memicu keterlambatan signifikan.

“Kondisi ini menjadi salah satu alasan utama pekerjaan molor dan tidak sesuai target perencanaan,” katanya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Probolinggo, Setiorini Sayekti, membenarkan progres pembangunan semakin jauh tertinggal dari jadwal yang ditentukan.

Menurutnya, hingga pekan terakhir November, capaian fisik baru 28 persen. Padahal, batas akhir pekerjaan (P1) sesuai kontrak adalah 23 Desember 2025, atau hanya tersisa sekitar satu bulan.

“Kami masih menunggu dua pekan ke depan untuk melihat apakah progresnya bisa mengejar ketertinggalan atau tetap stagnan. Kami berharap proyek ini tetap bisa selesai tahun ini,” ujarnya.

Ia mengaku prihatin karena alih-alih menunjukkan percepatan, progres justru semakin merosot.

Beragam dorongan sudah diberikan, termasuk rekomendasi dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD agar kontraktor menambah tenaga kerja serta memperpanjang jam operasional.

“Tapi kenyataannya progres masih minus dan tidak menunjukkan perbaikan signifikan,” kata Rini, sapaan akrabnya.

Dengan sisa waktu yang sangat terbatas dan capaian fisik yang jauh dari harapan, peluang proyek mengalami pemutusan kontrak semakin besar.

Jika itu terjadi, pembangunan Gedung Inspektorat yang seharusnya menjadi fasilitas penting bagi pengawasan kinerja pemerintah daerah dikhawatirkan kembali mangkrak.

DPRD meminta pemerintah kota bertindak cepat agar persoalan ini tidak berdampak pada efektivitas penyelenggaraan pengawasan daerah di masa mendatang. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.