DPRD Kabupaten Pasuruan Matangkan Raperda Ketertiban Umum

8

Bangil (WartaBromo.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Tibumlinmas), Kamis (27/11/2025) dengan fokus utama pada penyelarasan regulasi.

DPRD Kabupaten Pasuruan menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur (Jatim) guna memastikan seluruh materi yang tertuang dalam raperda tidak bertentangan dengan aturan perundangan yang lebih tinggi.

Dalam agenda singkronisasi yang juga dihadiri Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) itu, pihak DPRD membahas setiap pasal secara mendetail untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum nasional. Termasuk mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Hal tersebut dilakukan karena raperda itu merupakan inisiatif DPRD sehingga wajib melalui tahap harmonisasi sebelum masuk ke proses finalisasi.

Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho, menjelaskan embahasan dilakukan hingga pada tingkat redaksional. Seperti perbaikan kalimat dan pemilihan diksi dalam setiap pasal.

“Bukan sekedar alur pasal, tetapi frasa dan pilihan kata dikoreksi agar perda tidak menimbulkan multitafsir,” ujarnya.

Ia jmenambhakan sinkronisasi bertujuan untuk mengantisipasi perubahan hukum agar perda tetap relevan saat diterapkan. “Kalau tidak disesuaikan dari sekarang, ketika KUHP sudah berlaku penuh nanti harus diubah lagi dari awal,” tuturnya.

Sementara itu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto, mengungkapkan terdapat sejumlah klausul yang harus disesuaikan, terutama terkait mekanisme penegakan oleh Satpol PP.

“Ada pasal yang menyangkut penyidikan dan sanksi denda yang harus diatur ulang agar sesuai KUHP,” jelasnya.

Politis PDI Perjuangan itu menegaskan sinkronisasi dilakukan demi menghasilkan perda yang komprehensif dan bebas kesalahan. Revisi juga mencakup aspek redaksional, termasuk perbaikan kata “perlindungan” yang sempat salah ketik dalam draf sebelumnya.

Usai harmonisasi, draf raperda akan diteruskan ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur untuk proses penyempurnaan lebih lanjut. Tahapan ini menjadi syarat sebelum raperda dibawa ke rapat paripurna untuk penetapan Perda oleh DPRD Kabupaten Pasuruan. (fir/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.