Sepuluh Raperda Masuk Usulan Propemperda 2026, Pemkot Probolinggo Sampaikan Daftar Prioritas ke DPRD

10

Probolinggo (WartaBromo.com) – Pemerintah Kota Probolinggo mengajukan sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo, Aditya Ramadhan Lawado, menjelaskan bahwa penyusunan daftar Raperda ini merupakan tindak lanjut permintaan data dari Pj. Sekda Kota Probolinggo untuk kebutuhan harmonisasi regulasi pada 2026.

“Seluruh perangkat daerah telah mengirimkan usulan regulasi yang dinilai penting untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan tahun depan,” kata Aditya, Rabu (3/12/2025).

Aditya menyebut usulan tersebut telah disampaikan saat rapat bersama Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Senin (1/12/2025).

Mencakup berbagai sektor strategis. Di antaranya Penataan dan Pemberdayaan PKL (DKUP). Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim).

Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (Diskominfo). Penanaman Modal (DPMPTSP). Pertanggungjawaban APBD 2025. Perubahan APBD 2026. APBD 2027.

Kemudian Revisi Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah. Penyelenggaraan Smart City (Diskominfo).

Menurut Aditya, daftar tersebut masih bersifat usulan awal sebelum dilakukan pembahasan bersama legislatif.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Probolinggo, Masda Putri Amelia, menegaskan bahwa proses seleksi Propemperda akan mempertimbangkan urgensi dan manfaat regulasi bagi masyarakat.

“Prinsip utama kami adalah prioritas. Raperda yang berpotensi memberi dampak besar bagi layanan publik atau menjadi kebutuhan mendesak akan kami tempatkan di peringkat awal,” ujar Masda.

Ia menambahkan bahwa beberapa regulasi bersifat wajib karena merupakan turunan dari aturan nasional yang harus dilaksanakan pemerintah daerah.

Masda mengingatkan bahwa setiap Raperda yang diusulkan harus memenuhi syarat administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.

“Usulan harus dilengkapi naskah akademik, draf rancangan Perda, serta kajian yang menjelaskan latar belakang dan dasar hukumnya. Tanpa dokumen tersebut, Raperda tidak dapat masuk tahap pembahasan,” jelasnya.

Ia menggarisbawahi bahwa pembentukan Propemperda bukan sekadar menyusun daftar, tetapi memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan.

“Eksekutif dan legislatif akan bekerja bersama untuk menyeleksi dan menetapkan prioritas agar regulasi yang disahkan benar-benar menjawab kebutuhan daerah,” tutup Masda. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.