Menjaga Harmoni Kota Probolinggo, FKUB Ajukan Perda Kerukunan Beragama ke DPRD

8

Probolinggo (WartaBromo.com) — Dorongan untuk memperkuat stabilitas sosial dan menjaga harmoni antarumat beragama kembali mencuat di Kota Probolinggo.

Dalam audiensi resmi dengan Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) mengajukan pembentukan Peraturan Daerah tentang Kerukunan Umat Beragama sebagai payung hukum yang mengikat, sekaligus mempertegas posisi FKUB dalam tata kelola kerukunan.

Pertemuan yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD pada Kamis siang mempertemukan para legislator dengan jajaran pengurus FKUB, termasuk Ketua FKUB Kota Probolinggo, Ahmad Hudri.

Dalam forum tersebut, FKUB menilai dinamika sosial-keagamaan di daerah mulai menunjukkan gejala yang perlu direspons cepat melalui perangkat hukum yang lebih jelas dan terukur.

Hudri menyebut regulasi itu tidak sekadar mengatur hubungan antarumat beragama, tetapi juga memastikan kehadiran negara dalam merawat kerukunan.

Ia menyoroti potensi gesekan horizontal serta arus disinformasi yang, tanpa intervensi kebijakan, dapat berkembang menjadi masalah keamanan.

“Perda ini menjadi landasan yang memperkuat peran FKUB dan mengintegrasikan nilai-nilai dasar bangsa dalam kehidupan sehari-hari,” kata Hudri.

Ia menambahkan, draf perda yang mereka ajukan memberi ruang bagi dua hal sekaligus: penguatan moderasi beragama dan pengaturan tata kelola rumah ibadah yang lebih transparan.

FKUB juga membawa mandat agar kebijakan daerah selaras dengan ketentuan nasional, termasuk Peraturan Bersama Menteri (PBM) 2006 dan arah kebijakan Kementerian Agama.

Ketua Komisi I DPRD, Isah Junaidah, menyambut usulan itu dengan nada positif. Baginya, inisiatif FKUB merupakan sinyal bahwa masyarakat ingin terlibat aktif dalam menjaga harmoni kota.

“Ini langkah historis. FKUB membawa aspirasi publik yang menuntut kerukunan tidak hanya dijaga, tetapi diperkuat dengan dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Sejumlah anggota Komisi I juga menyampaikan dukungan terbuka. Mereka menilai perda tersebut akan menjadi instrumen penting untuk merawat kebersamaan di kota yang dihuni beragam komunitas keagamaan.

Wakil Ketua Komisi I, Amir Mahmud, memastikan pihaknya akan membawa usulan tersebut ke meja pimpinan dewan dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Kami kawal prosesnya hingga berada dalam mekanisme pembentukan perda,” katanya.

Anggota Komisi I lainnya juga menyampaikan dukungan serupa. Sibro Malisi menyebut usulan FKUB sebagai langkah positif yang perlu segera ditindaklanjuti.

Sementara Nur Hudana menilai Perda ini akan memperkuat fondasi pembangunan sosial di daerah.

Audiensi ditutup dengan penyampaian pandangan dari masing-masing tokoh agama yang tergabung dalam FKUB.

Mereka menegaskan perlunya regulasi yang mampu memberikan kepastian, mencegah kesenjangan, dan menjaga ruang publik tetap aman bagi setiap pemeluk agama.

FKUB juga menyerahkan surat resmi usulan pembentukan Perda Kerukunan Umat Beragama agar dapat masuk dalam program legislasi daerah.

Forum tersebut berharap regulasi ini menjadi pijakan baru bagi Pemerintah Kota Probolinggo dalam memperkuat budaya dialog, toleransi, dan moderasi beragama — sebuah fondasi yang mereka nilai semakin urgen di tengah perubahan sosial yang cepat. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.