Warning! Mulai 2026 Banyak Surat Tanah Tak Berlaku, Ini Diantaranya!

117

Pasuruan (WartaBromo.com) – Surat tanah yang tergolong sebagai bukti hak lama atau bekas kepemilikan adat akan dinyatakan tidak berlaku mulai tahun 2026. Kebijakan ini sejalan dengan upaya percepatan digitalisasi pertanahan serta penertiban bukti hak yang belum terdaftar di sistem resmi.

Dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, sebagaimana dalam Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak berlakunya PP, yakni Februari 2021.

Lantas, surat tanah apa saja yang tidak berlaku lagi di tahun 2026?

1. Girik

Girik adalah bukti bahwa pemilik membayar pajak tanah pada masa lalu. Namun girik bukan bukti hak kepemilikan yang sah dan tidak lagi diakui sebagai dasar pembuktian hak atas tanah.

2. Petuk Pajak Bumi/Landrente

Dokumen ini dulu dipakai untuk mencatat kewajiban pajak. Mulai 2026, petuk pajak bumi tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah dan harus segera didaftarkan ulang.

3. Pipil

Pipil banyak digunakan di beberapa daerah sebagai bukti administrasi desa mengenai kepemilikan tanah. Namun dokumen ini tidak masuk kategori bukti hak yang diakui BPN.

4. Kekitir

Kekitir merupakan bentuk tanda terima pembayaran pajak atau iuran tanah. Statusnya sama seperti girik hanya bukti pajak, bukan bukti kepemilikan.

5. Verponding

Verponding adalah dokumen zaman kolonial yang mewakili pajak properti. Kini sepenuhnya tidak berlaku sebagai bukti hak atas tanah.

6. Letter C

Letter C atau C-desa adalah catatan buku desa mengenai penggunaan tanah oleh warga.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah ingin memastikan seluruh tanah di Indonesia tercatat secara resmi melalui sertifikat elektronik atau sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Surat-surat lama yang hanya menjadi bukti fisik atau bukti adat dinilai tidak lagi memenuhi standar administrasi modern. (Jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.