Bangil (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan telah menerima bantuan 100 unit becak listrik dari pemerintah pusat yang rencananya diberikan kepada para tukang becak, khususnya yang sudah lanjut usia. Namun hingga kini, Pemkab belum memutuskan apakah becak listrik tersebut boleh beroperasi di jalan raya atau hanya untuk kebutuhan wisata.
Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Derie Fradesca, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat mengambil langkah penertiban atau pengawasan karena belum ada regulasi teknis dari Pemkab Pasuruan.
“Perihal itu kami masih menunggu dari Pemkab. Nanti kita tunggu apakah becak itu diperuntukkan untuk wisata, alun-alun, atau untuk jalan raya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (8/12/2025).
Derie menegaskan bahwa penanganan becak listrik tidak dapat disamakan dengan kendaraan umum pada umumnya. Sebagai program bantuan pemerintah pusat, diperlukan aturan khusus yang mengatur pemanfaatannya.
“Kita tidak bisa menyamakan aturan perihal becak listrik dengan kendaraan umum lainnya, apalagi bantuan itu dari pemerintah. Nanti kita lihat peruntukannya untuk apa,” tambahnya.
Menurutnya, Polres Pasuruan akan menunggu kejelasan dari Pemkab bersama Dinas Perhubungan sebelum menentukan langkah pengawasan di lapangan.
“Lebih jelasnya nanti kita tunggu dari Pemkab serta Dishub,” pungkasnya. (fir/red)





















