DPUPR-PKP Probolinggo Genjot Pengawasan, Upayakan Proyek Gedung Inspektorat Tetap Kejar Target

6
Progres pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo di Jalan Mastrip pada akhir September lalu.

Probolinggo (WartaBromo.com) – Meski progres pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo masih tertahan di bawah 50 persen, Dinas PUPR-PKP memastikan berbagai langkah percepatan telah ditempuh untuk mendorong kontraktor kembali pada jalur penyelesaian.

Pekerjaan lanjutan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo di Jalan Mastrip kembali menjadi perhatian publik setelah progres fisiknya tak kunjung melampaui 50 persen.

Dengan batas akhir pekerjaan (P1) pada 26 Desember 2025 atau kurang dari tiga pekan lagi, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPR-PKP) memperketat pengawasan serta menekan kontraktor untuk melakukan percepatan signifikan.

Kepala DPUPR-PKP Setiorini Sayekti mengatakan pihaknya telah mengambil serangkaian langkah formal untuk mengintervensi keterlambatan tersebut.

Salah satunya melalui Show Cause Meeting (SCM) Tahap III, rapat pembuktian yang mewajibkan kontraktor menunjukkan kemampuan mengejar ketertinggalan.

“Untuk gedung Inspektorat, minusnya cukup dalam, masih di atas 50 persen. Kami sudah memberikan target-target saat SCM 3 agar kontraktor melakukan percepatan,” ujar Rini, Selasa (9/12/2025).

Menurut dia, kontraktor masih memiliki peluang mengejar pekerjaan apabila mampu menuntaskan minimal dua persen progres per hari. Namun hingga kini, komitmen percepatan itu belum terlihat optimal.

Meski begitu, DPUPR-PKP memilih memberi ruang hingga batas kontrak berakhir sebelum menentukan langkah tegas.

“Kita lihat sampai tanggal 26. Saya belum bisa mengatakan apakah akan diberikan perpanjangan atau putus kontrak,” kata Rini.

SCM 3 sendiri merupakan mekanisme resmi yang digunakan PPK untuk menegur keras penyedia jasa yang gagal memenuhi progres, sesuai ketentuan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021.

Jika kontraktor kembali gagal memenuhi target percepatan, opsi perpanjangan hingga pemutusan kontrak terbuka sebagai konsekuensi.

Keterlambatan proyek ini sebelumnya juga disorot Komisi III DPRD Kota Probolinggo. Dewan menilai kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa pengerjaan berpotensi kembali mangkrak seperti proyek-proyek yang pernah tertunda pada tahun-tahun sebelumnya.

Anggota Komisi III, Robit Riyanto, menyebut dugaan kekurangan modal sebagai salah satu pemicu utama kontraktor tak mampu menambah tenaga dan mempercepat pekerjaan.

Robit menilai penggunaan penyedia jasa dari luar daerah sering memunculkan kendala serupa. Proyek Gedung Inspektorat, misalnya, digarap oleh kontraktor asal Makassar.

“Sekarang kondisinya terancam putus kontrak akibat progres yang sangat rendah, sementara waktu tinggal satu bulan,” kata Robit pada 27 November lalu.

Ia menilai penyedia dari luar kota kerap tidak memiliki basis operasional memadai di Probolinggo, sehingga mobilisasi pekerja hingga pengelolaan anggaran menjadi tidak efektif dan memperdalam keterlambatan.

“Kondisi ini menjadi salah satu alasan utama pekerjaan molor dan tidak sesuai target,” ujarnya.

Sementara kritik mulai mengemuka, DPUPR-PKP menegaskan akan terus mengawal pengerjaan hingga batas kontrak berakhir. Langkah evaluasi menyeluruh disebut sudah disiapkan apabila kontraktor kembali gagal memenuhi komitmen percepatan. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.