Pemkot Probolinggo Ikut Skema Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru

11

Surabaya (WartaBromo.com) — Pemerintah Kota Probolinggo menyatakan kesiapan menerapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan seiring pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2026.

Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Wali Kota Probolinggo Aminuddin dan Kepala Kejaksaan Negeri Probolinggo Lilik Setyawan di Surabaya pada Senin (15/12/2025) kemarin.

Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari penandatanganan serentak yang melibatkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST, serta kepala daerah dan kepala kejaksaan negeri se-Jawa Timur.

Acara berlangsung di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan disaksikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana.

Kepala Kejati Jawa Timur Agus Sahat mengatakan, pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pembaruan sistem pemidanaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sanksi tersebut, kata dia, ditujukan untuk menggantikan pidana penjara jangka pendek pada tindak pidana tertentu.

“Penerapan pidana kerja sosial memerlukan kesiapan lintas lembaga. Kejaksaan berperan dalam aspek penegakan hukum, sedangkan pemerintah daerah bertanggung jawab pada pelaksanaan teknis di lapangan,” ujar Agus Sahat.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menilai pidana kerja sosial dapat menjadi instrumen pemidanaan yang lebih adaptif.

Menurut dia, sanksi tersebut berpotensi memberi manfaat ganda, baik bagi masyarakat maupun pelaku tindak pidana.

“Kerja sosial dapat diarahkan untuk mendukung program daerah, tanpa menghilangkan nilai pembinaan bagi pelaku,” kata Khofifah.

Sementara itu, Jampidum Asep Nana Mulyana mengingatkan agar pelaksanaan pidana kerja sosial tidak menyimpang dari tujuan hukum.

Ia menekankan bahwa sanksi tersebut tidak boleh dimanfaatkan sebagai bentuk eksploitasi tenaga kerja.

“Pidana kerja sosial harus dijalankan secara proporsional, tidak bersifat komersial, dan tidak mengganggu mata pencaharian pelaku,” ujar Asep.

Wali Kota Probolinggo Aminuddin menyebut, Pemerintah Kota Probolinggo akan menyiapkan skema pelaksanaan pidana kerja sosial yang terukur.

Pemerintah daerah, kata dia, juga akan melibatkan lembaga sosial dan unsur masyarakat dalam pelaksanaannya.

“Kami ingin memastikan pidana kerja sosial dijalankan sesuai prinsip keadilan dan kemanusiaan. Pengaturan lokasi, jenis kegiatan, dan sarana akan disesuaikan dengan karakter wilayah,” kata Aminuddin.

Ia menambahkan, pemerintah kota bersama kejaksaan akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum ketentuan tersebut diberlakukan.

Menurut Aminuddin, pemahaman publik menjadi kunci agar kebijakan pidana kerja sosial dapat diterima dan berjalan efektif. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.