Buruh Probolinggo Desak UMK dan UMSK Naik, Pemkab Janji Hitung Ulang

97

Probolinggo (WartaBromo.com) — Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Probolinggo mendatangi Kantor Bupati Probolinggo, Kamis (18/12/2025).

Mereka menuntut penetapan upah layak dan reformasi layanan kesehatan, dua isu yang dinilai terus tertunda di tengah pertumbuhan ekonomi daerah.

Sekitar 70 orang buruh berangkat dari Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan menuju pusat pemerintahan kabupaten.

Dengan mobil komando, bendera serikat, dan poster bernada protes, massa menyuarakan tuntutan agar Upah Minimum Kabupaten (UMK) disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jawa Timur serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) dinaikkan hingga 10 persen.

“Upah buruh tertinggal, sementara biaya hidup terus naik. Ini bukan sekadar soal angka, tapi soal keberlangsungan hidup,” kata Malik Suhendra, Sekretaris FSPMI Kabupaten Probolinggo, saat berorasi.

Selain upah, buruh juga menyoroti layanan kesehatan yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada pekerja dan warga miskin. Dalam orasi, mereka menuntut reformasi sistem pelayanan agar tidak diskriminatif dan sesuai regulasi.

Sekitar pukul 09.20 WIB, Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, menemui massa bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah. Ia mengakui masih adanya persoalan yang belum terakomodasi dalam kebijakan pengupahan.

“Kami terus menghitung ulang UMK dan UMSK dengan mempertimbangkan inflasi serta kebijakan ketenagakerjaan. Aspirasi ini akan kami sampaikan kepada Bupati,” ujar Ugas.

Namun, ia juga menyinggung keterbatasan fiskal daerah dan ketergantungan pemerintah pada masuknya investasi. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu variabel dalam penetapan kebijakan upah.

Dialog berlanjut di lantai dua Kantor Bupati Probolinggo. Ketua FSPMI Kabupaten Probolinggo, Edi Suprapto, menegaskan bahwa kenaikan upah tidak otomatis mengusir investor.

“Pasuruan tetap diminati investor meski upahnya tinggi. Artinya, upah layak tidak bisa selalu dijadikan alasan untuk menahan kesejahteraan buruh,” kata Edi.

Ia juga menyinggung peran Dewan Pengupahan yang dinilai belum sepenuhnya adil. FSPMI mengusulkan kenaikan upah di kisaran 0,5 hingga 0,7, mengingat daerah lain di Jawa Timur telah lebih dulu menetapkan UMSK.

Nada lebih keras disampaikan Malik Suhendra dalam forum dialog. Ia menyebut adanya kesenjangan kesejahteraan buruh Probolinggo dibandingkan daerah sekitar.

“Kami menuntut kenaikan UMSK 10 persen. Jika tuntutan ini diabaikan, aksi lanjutan tidak bisa dihindari,” ujarnya.

Dari sisi pemerintah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo, Saniwar, mengatakan seluruh aspirasi buruh telah dicatat dan akan dibahas dalam sidang Dewan Pengupahan.

“Pasca putusan Mahkamah Konstitusi, ruang kenaikan upah lebih terbuka, bisa mencapai 0,5 hingga 0,9. Kami akan mencari titik tengah antara buruh dan pengusaha,” kata Saniwar.

Sementara itu, Kapolres Probolinggo AKBP Muh Wahyudin Latif mengingatkan bahwa kebijakan upah memiliki dampak jangka panjang terhadap iklim ketenagakerjaan dan investasi.

“Aksi hari ini berjalan kondusif. Namun, penetapan upah harus melalui prosedur hukum dan mempertimbangkan kondisi daerah,” ujarnya.

Usai dialog di Kantor Bupati, massa bergerak ke Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo. Di lokasi ini, buruh kembali menuntut agar rumah sakit dan puskesmas memberikan layanan setara, terutama bagi masyarakat tidak mampu.

Aksi berakhir menjelang siang. Meski pemerintah menjanjikan pembahasan lanjutan, buruh menegaskan tuntutan mereka belum selesai.

Bagi FSPMI, keputusan Dewan Pengupahan ke depan akan menjadi penentu apakah dialog cukup, atau jalanan kembali menjadi ruang negosiasi. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.