Kejari Kota Probolinggo Tangkap Buronan Kasus Kredit Fiktif BRI di Kendari

25

Probolinggo (WartaBromo.com) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo, berhasil mengamankan terpidana kasus tindak pidana korupsi, Riang Fauzi, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahap penyidikan.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (19/12/2025), di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, setelah yang bersangkutan buron dan berpindah-pindah tempat selama lebih dari satu tahun.

Kepala Kejari Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan membenarkan penangkapan buronan tersebut.

Penindakan berlangsung di Jalan Jenderal A. Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, sekitar pukul 07.30 hingga 11.00 WITA.

Lilik bilang, operasi tersebut melibatkan koordinasi Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri Kendari, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo.

“Riang Fauzi merupakan mantan Associate Relationship Manager pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Probolinggo. Saat diamankan, ia diketahui bekerja sebagai Insurance Specialist pada salah satu bank swasta di Kota Kendari,” jelasnya, Minggu (21/12/25).

Dalam perkara yang menjeratnya, Riang Fauzi terbukti secara melawan hukum memberikan Kredit Modal Kerja (KMK) yang tidak sesuai ketentuan pada tahun 2022.

Perbuatannya bertentangan dengan pedoman internal BRI terkait pelaksanaan kredit ritel dan agunan kredit. Akibat tindakannya tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,5 miliar.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 118/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby tanggal 24 Maret 2025, Riang Fauzi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Saat itu majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp200 juta subsidair 4 tahun 3 bulan penjara,” lanjutnya.

Jaksa muda ini juga jelaskan, bahwa Riang Fauzi diketahui buron sejak penyidikan dan disidangkan secara in absentia.

“Status DPO ditetapkan melalui Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo tertanggal 2 Juli 2024, dan pencarian dilakukan secara berkala hingga akhirnya terdeteksi berada di Kendari,” kata dia.

Setelah dilakukan profiling dan pemantauan intensif, Tim Tabur memperoleh informasi bahwa terpidana berada di luar kantor tempatnya bekerja. Tim kemudian melakukan pengawasan tertutup hingga sekitar pukul 10.50 WITA, saat Riang Fauzi tiba di lokasi.

Meski sempat mengenakan masker untuk mengelabui petugas, upaya tersebut gagal. Penangkapan dilakukan secara persuasif, cepat, dan tanpa perlawanan.

Sekitar pukul 11.00 WITA, Riang Fauzi dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kendari. Pada pukul 14.00 WITA, Kejaksaan menggelar konferensi pers terkait pengamanan terpidana, sebelum yang bersangkutan dititipkan di Ruang Tahanan Kejari Kendari.

Keesokan harinya, Sabtu, 20 Desember 2025, Riang Fauzi diterbangkan dari Bandara Haluoleo Kendari menuju Bandara Internasional Juanda, Jawa Timur, bersama Tim Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Pada malam hari, terpidana resmi dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo untuk menjalani hukuman.

Lilik menegaskan, penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum. “Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana, khususnya korupsi,” tandasnya. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.