DLH Pasuruan Tegaskan Pembuangan Limbah Ilegal di Tol Gempol akan Diproses Hukum

15

Bangil (WartaBromo.com) – Aksi dugaan pembuangan limbah tinja secara ilegal di area Tol Gempol, tepatnya di Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, kini tengah didalami oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan. Aktivitas tersebut diduga memanfaatkan saluran drainase tol yang lokasinya berdekatan dengan kawasan permukiman warga.

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Kabupaten Pasuruan, Sigit Andita, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan pengelola jalan tol untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Pasalnya, lokasi pembuangan limbah berada di wilayah kewenangan pengelola tol.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Jasa Marga dan meminta bantuan untuk melakukan pemantauan rutin karena lokasi itu masuk dalam area pengelolaan mereka,” ujar Sigit saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).

Menurut Sigit, rekaman kamera pengawas (CCTV) milik perusahaan di sekitar lokasi yang sempat beredar menjadi salah satu petunjuk penting dalam upaya penelusuran dan penindakan terhadap pelaku pembuangan limbah ilegal tersebut.

Koordinasi dengan pengelola tol, lanjut Sigit, dilakukan untuk mempersempit ruang gerak oknum yang kerap membuang limbah secara sembarangan. DLH juga meminta agar patroli di sekitar lokasi ditingkatkan.

“Kami minta frekuensi patroli Jasa Marga diperbanyak supaya tidak ada lagi pihak yang membuang limbah secara tiba-tiba di area tersebut,” jelasnya.

Sigit menegaskan, DLH tidak akan ragu membawa kasus ini ke ranah hukum jika ditemukan unsur pelanggaran.

Menurutnya, pembuangan limbah sembarangan merupakan tindakan pencemaran lingkungan yang dapat mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat.

“Ini jelas merupakan pencemaran lingkungan dan berdampak langsung pada warga sekitar,” tegasnya.

Selain itu, DLH Kabupaten Pasuruan juga berencana melakukan pendampingan terhadap pihak kepolisian guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Pada kasus serupa sebelumnya, Polres Pasuruan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) turut melakukan penanganan dan pemanggilan terhadap pelaku pembuangan limbah.

Tak hanya sanksi pidana, DLH juga akan melakukan pemeriksaan terhadap izin operasional serta dokumen lingkungan milik pihak atau perusahaan terkait. Setiap pelaku usaha pengangkutan limbah diwajibkan memiliki kerja sama resmi dengan Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) agar limbah dikelola sesuai standar dan tidak mencemari lingkungan. (fir/red)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.