Peternakan Domba Kontes di Tengah Permukiman di Pandaan Diprotes Warga, Diduga Belum Kantongi Izin

295

Pandaan (WartaBromo.com) – Warga Perumahan Bukit Sumber Tembong, Dusun Plintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, memprotes keberadaan peternakan domba kontes yang berdiri di tengah permukiman padat penduduk. Peternakan tersebut diketahui baru beroperasi sekitar satu bulan terakhir dan disebut menampung hingga ratusan ekor domba.

Salah satu warga, Eko Santoso, mengaku resah dengan aktivitas peternakan domba kontes tersebut. Menurutnya, pendirian kandang dilakukan tanpa adanya musyawarah maupun persetujuan dari warga sekitar.

“Kami ingin mengadu soal peternakan domba yang posisinya ada di tengah-tengah pemukiman perumahan. Peternakan ini berdiri kurang lebih satu bulan, tanpa mufakat dari penghuni perumahan,” ujar Eko kepada WartaBromo.

Eko menyebut, peternakan tersebut beroperasi dalam skala besar.

Berdasarkan informasi yang diterima warga, jumlah domba kontes di lokasi itu mencapai sekitar 150 ekor.

Penolakan warga, kata Eko, justru memicu polemik lain. Ia menilai ada sikap tidak netral dari oknum perangkat desa yang terkesan membela aktivitas peternakan tersebut.

“Kami warga menolak, tapi justru seperti ditabrakkan dengan perangkat desa. Seolah-olah ada kepentingan tertentu terkait aktivitas peternakan domba kontes ini,” ungkapnya.

Warga mengaku telah mengadukan persoalan tersebut mulai dari tingkat kepala dusun hingga kepala desa. Namun hingga kini, aktivitas peternakan masih terus berjalan.

Bahkan dalam pertemuan terakhir bersama warga, pihak RT disebut secara terbuka menyampaikan bahwa peternakan tersebut belum mengantongi izin resmi.

“RT sendiri bilang saat pertemuan kemarin lusa, izinnya memang belum ada,” tambah Eko.

Sementara itu, Camat Pandaan, Timbul, membenarkan bahwa pihaknya telah meninjau langsung lokasi bersama tim ketertiban (Trantib) terkait. Dari hasil pengecekan, ternak yang dipelihara di lokasi tersebut merupakan domba kontes.

“Kami bersama Trantib sudah melihat langsung. Memang ada ternak di sana dan itu domba kontes,” ujar Timbul.

Meski demikian, Timbul mengakui bahwa secara administratif, peternakan tersebut belum memiliki izin sebagaimana yang seharusnya dimiliki sesuai ketentuan.

“Memang tidak ada izin yang seharusnya dimiliki,” tegasnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, pendirian usaha peternakan wajib memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan dari warga sekitar, hingga kelayakan bangunan kandang. Selain itu, pelaku usaha juga berkewajiban menjalankan praktik peternakan yang baik serta melaporkan populasi ternak ke dinas terkait.

Untuk peternakan skala menengah hingga besar, terutama dengan jumlah ternak di atas 100 ekor, umumnya diwajibkan mengantongi dokumen lingkungan seperti UKL-UPL, bahkan AMDAL, serta Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.

Hingga berita ini ditulis, warga Perumahan Tembong berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas agar aktivitas peternakan domba kontes tersebut ditertibkan sesuai aturan, demi menjaga kenyamanan dan kesehatan lingkungan permukiman. (red)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.