Pasuruan (WartaBromo.com) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pandaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris almarhumah Uswatun Chasanah, guru TK IGTKI Pandaan PKK X Desa Sumberejo, Selasa (23/12/2025). Penyerahan santunan ini menjadi wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi guru honorer dan non-ASN.
Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Ravika Imania Rasyid. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa menggantikan peran almarhumah sebagai guru, ibu, maupun pasangan, namun hadir untuk membantu meringankan beban keluarga.
“Pemberian santunan ini menjadi pengingat bahwa perlindungan sosial sangat krusial, terutama bagi guru honorer dan non-ASN yang secara ekonomi tergolong rentan. Mereka memiliki peran besar dalam mencerdaskan generasi bangsa dan sudah seharusnya mendapatkan perlindungan yang layak,” ujar Ravika.
Ia juga mendorong para tenaga pendidik yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar segera mengikuti program perlindungan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Menurutnya, perlindungan tersebut tidak hanya memberikan manfaat finansial, tetapi juga rasa aman dalam menjalankan tugas pengabdian.
Kasus penyerahan santunan kepada guru, kata Ravika, bukan kali pertama dilakukan. BPJS Ketenagakerjaan di berbagai daerah secara konsisten menyerahkan santunan kematian kepada tenaga pendidik yang terdaftar sebagai peserta.
Hal ini menunjukkan bahwa program JKK dan JKM benar-benar memberikan manfaat nyata bagi peserta dan keluarganya ketika terjadi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
Dengan adanya perlindungan jaminan sosial, Ravika berharap para guru dapat lebih tenang dan fokus dalam meningkatkan kualitas pengajaran tanpa dihantui kekhawatiran terhadap risiko sosial ekonomi di masa depan.
“Ini adalah bentuk apresiasi negara terhadap pengabdian para guru yang selama ini mengajar dengan tulus, meski sering kali dengan keterbatasan. Kami juga mengajak pihak sekolah dan yayasan untuk lebih peduli terhadap perlindungan sosial tenaga pendidiknya,” imbuhnya.
Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, termasuk tenaga pendidik, demi terciptanya proses pendidikan yang lebih aman, berkelanjutan, dan berkualitas. (jun/**)





















