Bangil (WartaBromo.com) – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan depan Pasar Bangil yang berlangsung sekitar satu bulan terakhir akhirnya sampai ke meja DPRD Kabupaten Pasuruan. Merasa kehilangan mata pencaharian, sejumlah PKL mendatangi Gedung DPRD, Rabu (24/12/2025), untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta solusi yang adil.
Para pedagang mengaku terdampak langsung setelah lapak mereka ditertibkan dan dibongkar. Mereka berharap pemerintah daerah dan DPRD tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memberikan alternatif tempat berjualan sebelum relokasi permanen benar-benar siap.
Perwakilan PKL dan UMKM Pasar Bangil, Muslim, menyampaikan bahwa para pedagang pada prinsipnya ingin tetap berjualan di sekitar pasar demi menjaga penghasilan harian. Meski demikian, ia mengakui aktivitas PKL di bahu jalan memang berpotensi melanggar aturan lalu lintas.
“Secara aturan kami memahami bahwa berjualan di badan jalan bertentangan dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Namun kami berharap penertiban dilakukan secara adil dan merata, tidak hanya pasar sentris,” ujar Muslim.
Aspirasi tersebut diterima dalam audiensi bersama anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dari Komisi I dan Komisi II. Dalam pertemuan itu, para legislator menyampaikan bahwa Bangil diproyeksikan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, sehingga penataan kawasan dinilai tidak bisa dihindari.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Setya Wardana, mengatakan penertiban PKL merupakan bagian dari upaya penataan Bangil sebagai ibu kota kabupaten. Penataan tersebut bertujuan menjamin hak pengguna jalan sekaligus meningkatkan keamanan dan kenyamanan kawasan trotoar.
“Kami mendukung visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan. Namun kami juga mengakomodir keresahan para PKL karena ini menyangkut kebutuhan hidup. Pesan kami, para pedagang tetap menjaga ketertiban tanpa mengesampingkan aturan yang berlaku,” kata Agus.
Menurutnya, pemerintah daerah juga memikirkan nasib sekitar 125 pedagang agar tetap dapat memperoleh penghasilan selama proses penataan berlangsung.
Sebagai solusi sementara, DPRD Kabupaten Pasuruan memberikan izin kepada PKL untuk kembali berjualan di titik tertentu, salah satunya di sisi selatan Pasar Bangil. Kebijakan ini bersifat transisi sambil menunggu kesiapan lokasi relokasi permanen.
Wakil Ketua Paguyuban PKL Pasar Bangil, Muhammad Nursuki, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menyebut para pedagang sempat kehilangan mata pencaharian selama satu bulan terakhir.
“Alhamdulillah ada kebijakan sementara. Kami diperbolehkan berjualan mulai pukul 15.00 WIB sampai 23.00 WIB, dengan catatan tetap tertib,” ujar Nursuki.
Hasil audiensi itu menyepakati bahwa PKL diizinkan kembali berjualan pada malam hari, mulai pukul 15.00 WIB hingga 23.00 WIB. Kesepakatan tersebut bersifat sementara hingga proses penataan dan relokasi permanen direalisasikan.
Selain itu, para PKL juga menyatakan kesiapan untuk bermusyawarah terkait retribusi pasar sebagai bentuk kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pasuruan.
Skema tersebut diharapkan dapat diterapkan seperti pola paguyuban pedagang di wilayah lain.
“Kami siap mengikuti aturan, termasuk soal retribusi. Yang terpenting kami masih bisa berjualan dan berkontribusi untuk daerah,” imbuh Muslim. (fir/red)





















