Kraksaan (WartaBromo.com) — Kepolisian Resor Probolinggo memastikan JML, tersangka kasus dugaan pemerasan yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kecamatan Kraksaan, bukan wartawan dan tidak terdaftar di lembaga pers resmi. Klaim pelaku sebagai pimpinan redaksi media online dinyatakan tidak memiliki dasar hukum.
Kapolres Probolinggo AKBP Muh. Wahyuddin Latif mengatakan kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan penelusuran administratif.
“Yang bersangkutan tidak terverifikasi sebagai wartawan,” kata Latif saat konferensi pers akhir tahun di Mapolres Probolinggo, Senin (29/12/2025).
Menurut Kapolres Probolinggo, dalam pemeriksaan awal, JML mengaku menjabat pemimpin redaksi sebuah media daring.
Namun, polisi tidak menemukan legalitas maupun verifikasi pers sebagaimana diatur dalam ketentuan Dewan Pers.
JML, 50 tahun, kini ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Sementara rekannya, MRS, 60 tahun, berstatus saksi karena hanya menjadi sopir yang diajak JML.
JML disangkakan telah melanggar Pasal 368 KUHP yang mengatur tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha tambak udang di Kabupaten Probolinggo yang mengaku dimintai uang agar terhindar dari rencana aksi protes warga. Polisi kemudian melakukan OTT di sebuah kafe di wilayah Kraksaan pada Sabtu (27/12/2025).
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan uang tunai Rp5 juta yang diduga berkaitan dengan dugaan pemerasan. Uang itu kini disita sebagai barang bukti.
AKBP Latif mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
“Penyidikan masih berjalan. Kami membuka peluang adanya laporan tambahan,” ujarnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan profesi wartawan tanpa identitas jelas, serta segera melapor jika mengalami tekanan atau dugaan pemerasan dengan modus serupa. (aly/saw)





















