Probolinggo (WartaBromo.com) — Kepolisian Resor Probolinggo Kota menyita lebih dari satu kilogram sabu sepanjang 2025. Jumlah barang bukti itu diperoleh dari puluhan perkara narkotika yang ditangani selama setahun terakhir.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan total sabu yang diamankan mencapai 1.234,61 gram. Barang bukti tersebut berasal dari 71 kasus narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota.
“Penindakan kami diarahkan untuk membongkar jaringan, sehingga barang bukti yang diamankan relatif besar,” kata Rico saat rilis akhir tahun di Mapolres Probolinggo Kota, Senin (29/12/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita ribuan pil terlarang, antara lain 12.347 butir pil trihexyphenidyl, 4.555 butir pil dextro, serta dua butir pil ekstasi. Dari seluruh kasus tersebut, polisi menetapkan 88 tersangka, mayoritas berperan sebagai pengedar.
Rico mengatakan jumlah perkara narkotika pada 2025 tercatat menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, penurunan jumlah kasus tidak diikuti penurunan volume barang bukti.
Menurut dia, kondisi ini menunjukkan pergeseran strategi penindakan ke arah pemutusan jaringan peredaran narkoba.
Salah satu pengungkapan yang disorot adalah peredaran sabu di kawasan wisata Pulau Gili Ketapang. Rico menyebut kawasan wisata menjadi perhatian khusus karena rawan dimanfaatkan sebagai jalur distribusi narkotika.
“Kami tidak ingin wilayah wisata menjadi ruang aman bagi peredaran narkoba,” ujarnya.
Dalam rilis akhir tahun tersebut, Polres Probolinggo Kota juga memaparkan capaian kinerja di sektor lain. Angka kecelakaan lalu lintas tercatat menurun sekitar 20 persen sepanjang 2025, meski jumlah pelanggaran meningkat.
Sementara di bidang reserse kriminal, ratusan laporan polisi berhasil diselesaikan.
Rico menegaskan pemberantasan narkoba tetap menjadi prioritas pada 2026, dengan fokus pada pengungkapan jaringan dan perlindungan generasi muda dari bahaya narkotika. (saw)





















