Sampah 106 Ton per Hari, Kota Pasuruan Setop Kantong Plastik di Ritel Modern Mulai Februari 2026

21

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah Kota Pasuruan resmi mengumumkan langkah tegas dalam mengendalikan sampah plastik. Mulai Februari 2026, seluruh toko ritel modern di Kota Pasuruan dilarang menyediakan kantong plastik sekali pakai bagi konsumen.

Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Pasuruan mewujudkan target Zero Waste sekaligus menekan lonjakan volume sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blandongan yang kian mengkhawatirkan.

Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, menegaskan larangan tersebut bukan sekadar wacana, melainkan hasil kesepakatan bersama dengan pelaku usaha ritel modern. Sejumlah jaringan besar seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi hingga Basmalah telah dilibatkan untuk menyamakan persepsi teknis penerapan aturan.

“Kantong plastik sekali pakai ini titik awal persoalan sampah. Kalau mau serius, harus dimulai dari hulunya, yakni distribusi plastik di ritel modern,” tegas Adi Wibowo, Jumat (2/1/2026).

Data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Perkotaan (DLHKP) Kota Pasuruan mencatat produksi sampah harian mencapai 106 ton. Kantong plastik sekali pakai menjadi penyumbang signifikan karena sulit terurai dan mempercepat penuh­nya kapasitas TPA.

Menurut Adi, kebijakan ini juga selaras dengan konsep Smart City yang tengah dikembangkan. Kota cerdas, kata dia, bukan hanya soal digitalisasi, tetapi juga kemampuan mengelola lingkungan secara berkelanjutan.

“Kami ingin kebijakan ini mengubah perilaku. Bukan hanya pemerintah, tapi pelaku usaha dan masyarakat harus bergerak bersama,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala DLHKP Kota Pasuruan, Samsul Rizal, mengakui kesadaran masyarakat terutama kalangan muda untuk membawa tas belanja sendiri mulai tumbuh. Namun, upaya tersebut dinilai belum efektif jika tidak didukung regulasi yang kuat.

“Kami menguatkan Perwali Nomor 48 Tahun 2016. Dari hasil FGD, disepakati bahwa mulai Februari 2026, toko modern benar-benar berhenti menggunakan kantong plastik sekali pakai,” jelas Rizal.

Sebelum larangan total diterapkan, Pemkot Pasuruan akan menerbitkan surat edaran wali kota sebagai payung hukum awal. Tahapan berikutnya adalah sosialisasi masif kepada masyarakat agar terbiasa membawa tas belanja sendiri. Hingga akhirnya, awal Februari 2026, seluruh ritel modern resmi bebas kantong plastik. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.