Pasuruan (WartaBromo.com) – Praktik hidup bersama tanpa ikatan perkawinan atau yang kerap disebut kumpul kebo kini resmi masuk ranah pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, aturan ini diatur dalam Pasal 412, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan. Sementara hubungan intim di luar pernikahan diatur dalam Pasal 411 dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun.
Berbeda dengan KUHP lama, aturan baru ini memungkinkan pasangan lajang sama-sama lajang dijerat pidana. Namun, pasal ini bersifat delik aduan absolut. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan dari pihak tertentu.
Untuk pelaku yang sudah menikah, laporan hanya bisa dilakukan oleh suami atau istri sah.
Sedangkan bagi pelaku yang belum menikah, hanya orang tua atau anak kandung yang berhak melapor.
Dengan ketentuan tersebut, tetangga, RT/RW, aparat desa, maupun ormas tidak memiliki kewenangan melapor atau menggerebek pasangan yang diduga kumpul kebo.
Sebagai catatan, KUHP baru ini berlaku mulai 2 Januari 2026, sehingga masyarakat diimbau memahami aturan secara utuh agar tidak terjadi salah tafsir di lapangan. (red)





















