Pesan Video AI Tuding Kades Korupsi, Warga Liprak Kidul Probolinggo Klarifikasi Minta Maaf

92

Probolinggo (WartaBromo.com) – Seorang warga Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, bernama Rofiq, mengunggah video permintaan maaf secara terbuka melalui akun tiktok pribadinya, @bozzroyal86. Permintaan maaf tersebut ditujukan kepada Pemerintah Desa Liprak Kidul, khususnya kepada Kepala Desa Muhammad Ali.

Berdasarkan penelusuran WartaBromo, video permintaan maaf itu diduga berkaitan dengan beredarnya sebuah video berbasis kecerdasan buatan (AI) yang diunggah oleh akun tiktok @gerakanrakyat_

Dalam video tersebut, muncul kritik keras terhadap Kepala Desa Liprak Kidul terkait kondisi jalan desa, bahkan disertai tudingan sebagai “koruptor dana desa”.

“Terkait video postingan di akun Gerakan Rakyat, saya meminta maaf kepada keluarga besar Bapak Muhammad Ali selaku Kepala Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. Video tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta,” ujar Rofiq dalam video klarifikasinya.

Dalam video permintaan maaf itu, Rofiq terlihat didampingi oleh seorang perempuan dan dua pria yang diduga merupakan Kepala Desa Liprak Kidul serta orang tua Rofiq.

Sebelumnya, akun Gerakan Rakyat diketahui mengunggah sebuah video AI dengan menandai akun @bozzroyal86 sebagai pihak pemesan. Akun tersebut memang kerap mengunggah konten berbasis AI yang berisi kritik terhadap kepala desa di sejumlah wilayah.

Hingga berita ini ditulis, video AI tersebut masih dapat ditemukan di media sosial. Dalam narasinya, video itu secara eksplisit menyebut nama Kepala Desa Liprak Kidul, Muhammad Ali, dan menudingnya sebagai pelaku korupsi dana desa.

“Perbaiki jalanmu, Bung. Karena jalan desa bukan untuk memperkaya dirimu,” demikian potongan narasi dalam video AI yang menampilkan sosok perempuan dan sejumlah orang. Video tersebut diunggah pada Rabu (7/1/2026).

Risiko Hukum dalam KUHP Baru

Sebagai informasi, pemerintah telah memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak 2 Januari 2026 melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam KUHP baru, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 433, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu perbuatan agar diketahui umum, dapat dipidana.

Menuduh seseorang sebagai “koruptor dana desa” bukan sekadar kritik, melainkan klaim faktual serius yang harus dapat dibuktikan secara hukum. Jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, pelaku berpotensi dijerat pidana pencemaran nama baik dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara atau denda.

Risiko hukum juga dapat meningkat menjadi fitnah, sebagaimana diatur dalam Pasal 434 KUHP, apabila tuduhan terbukti bertentangan dengan fakta setelah proses pembuktian. Ancaman pidananya mencapai 3 tahun penjara atau denda kategori IV.

Meski demikian, KUHP baru tetap memberikan ruang perlindungan bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik. Pasal 433 ayat (3) menegaskan bahwa perbuatan tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Artinya, kritik terhadap kebijakan desa, transparansi anggaran, maupun pelaksanaan pembangunan tetap sah dan dilindungi hukum selama disampaikan berdasarkan data, fakta, dan bertujuan untuk kepentingan masyarakat, bukan menyerang pribadi tanpa dasar hukum yang jelas. (red)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.