Pemkab Probolinggo Pasang Target Nol Anomali Transaksi, Pengadaan Barang Diawasi Ketat Mulai 2026

20

Probolinggo (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten Probolinggo bersiap memperketat pengawasan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Mulai 2026, pemerintah daerah ini menargetkan penerapan Zero Anomali Transaksi sebagai langkah menutup celah penyimpangan yang kerap muncul dalam belanja publik.

Pengadaan barang dan jasa selama ini dikenal sebagai sektor rawan korupsi. Nilai anggaran yang besar, proses yang kompleks, serta keterlibatan banyak pihak membuat transaksi yang tidak wajar kerap luput dari pengawasan.

Kondisi inilah yang ingin ditekan Pemkab Probolinggo melalui penguatan sistem pengendalian internal.

Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, M. Sjaiful Efendi, menegaskan bahwa pengawasan pengadaan tidak bisa lagi bersifat administratif semata.

Menurut dia, pemantauan harus dilakukan secara aktif dan berkelanjutan, terutama pada sistem E-Katalog yang kini menjadi tulang punggung pengadaan pemerintah.

“Saya minta Inspektorat tidak menunggu masalah. Pemantauan transaksi harus dilakukan secara rutin, bahkan harian,” ujar Sjaiful, Jumat (9/1/2026).

Ia menugaskan Inspektur Pembantu Bidang Perekonomian untuk memonitor transaksi E-Katalog secara intensif sebagai langkah preventif mencegah praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Inspektorat Kabupaten Probolinggo pun menggelar evaluasi dan sosialisasi anomali transaksi di ruang pertemuan Tengger, Kantor Bupati Probolinggo, Rabu lalu. Forum ini menjadi ajang konsolidasi seluruh perangkat daerah dalam menyamakan persepsi pengawasan pengadaan.

Sebanyak 150 peserta hadir, mulai dari sekretariat DPRD, badan dan dinas, kecamatan, pejabat pengadaan hingga kepala puskesmas. Mereka mendapat paparan mengenai pola-pola transaksi yang dinilai menyimpang serta risiko hukum dan administratif yang mengikutinya.

Inspektur Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, menjelaskan anomali transaksi mencakup berbagai pola, mulai dari transaksi di luar jam kerja, pembelian berulang pada penyedia yang sama, hingga proses pengadaan yang berlangsung terlalu cepat tanpa pertimbangan teknis yang memadai.

“Anomali sering kali terlihat sepele, tapi di situlah risiko penyimpangan bermula,” ujarnya.

Menurut Imron, setiap proses pengadaan wajib memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran harga, sekaligus membuka ruang persaingan sehat bagi pelaku usaha lokal dan UMKM.

Untuk mengawal kebijakan tersebut, Inspektorat Daerah Kabupaten Probolinggo membentuk Tim E-Audit beranggotakan 18 orang.

Tim ini bertugas memantau penerapan E-Katalog versi 6 dan menyampaikan laporan pengawasan secara berkala kepada Bupati Probolinggo setiap pekan.

Inspektorat juga membuka layanan konsultasi bagi perangkat daerah guna memperkuat pemahaman pengendalian internal.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong perubahan budaya kerja dari sekadar patuh prosedur menjadi sadar risiko, sebagai fondasi tata kelola pemerintahan yang bersih.

Ketua Tim Percepatan Pembangunan Daerah Kabupaten Probolinggo, Khoirul Anwar, menyebut target nol anomali transaksi sebagai ujian keseriusan perangkat daerah dalam menjalankan agenda antikorupsi.

Menurutnya, kebijakan ini tidak akan efektif tanpa kepatuhan dan transparansi dari seluruh pengguna anggaran.

“Target ini bukan sekadar slogan. Semua perangkat daerah harus siap diawasi dan dievaluasi,” kata Anwar. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.