Kota Pasuruan: Becak Motor Kena Teguran, Becak Listrik Adakah Aturan?

449

Pasuruan (WartaBromo.com) – Viral di media sosial, sebuah video memperlihatkan Satpol PP Kota Pasuruan menegur keras sebuah bentor yang nekat masuk wilayah kota, Minggu (11/1/2026). Alih-alih menuai simpati, mayoritas warganet justru memberikan dukungan kepada petugas. Bagi banyak warga, bentor memang sejak lama dianggap melanggar aturan dan mengganggu ketertiban lalu lintas.

Komentar publik yang mengalir deras di media sosial menunjukkan satu nada seragam: penertiban dinilai sudah terlambat, namun tetap tepat. Bentor dipandang sebagai kendaraan hasil modifikasi ilegal, rawan kecelakaan, dan tidak memiliki dasar hukum operasional yang jelas.

Secara regulasi, penertiban bentor bisa merujuk pada Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang modifikasi kendaraan bermotor tanpa izin. Pasal ini membuka ruang sanksi tidak hanya berupa tilang, tetapi juga pidana. Artinya, bentor memang berada di wilayah pelanggaran serius, bukan sekadar pelanggaran ringan.

Sikap tegas ini sejatinya sudah ditegaskan jauh hari sebelumnya melalui Forum Group Discussion (FGD) bertema “Penegakan Hukum dalam Penataan Operasional Bentor dan Penanganan Balap Liar di Kota Pasuruan” yang digelar Desember 2025 lalu.

Dikutip dari pasuruankota.go.id, dalam forum tersebut, Wali Kota Pasuruan Mas Adi Wibowo, S.TP., M.Si menegaskan bahwa penertiban bentor bukan hanya persoalan teknis lalu lintas, tetapi bagian dari komitmen besar menjaga ketertiban dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami ingin menghadirkan Kota Pasuruan yang aman, tertib, dan nyaman. Penertiban bentor, penanganan balap liar, merupakan upaya bersama untuk meningkatkan ketertiban dan kesejahteraan masyarakat,” kata Mas Adi.

Ia juga menegaskan mekanisme penindakan akan dilakukan secara bertahap.

“Kita nanti akan lakukan sosialisasi, kemudian jika mereka tidak mengindahkan kita peringatkan sampai peringatan ketiga kalinya, baru kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ketegasan ini mendapat dukungan penuh dari aparat penegak hukum. Pihak kepolisian dan kejaksaan menyatakan siap jika penindakan harus masuk ke ranah pidana.

“Jika kemudian kita harus menegakkan sesuai dengan Pasal 277 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan para pelanggar tidak hanya diperingatkan atau ditilang namun dimasukkan di pidana, kami siap,” ujar salah satu peserta FGD dari unsur kepolisian. Pengadilan Negeri pun menyatakan siap memproses perkara tersebut.

Namun, di tengah ketegasan terhadap bentor, muncul persoalan yang tak kalah penting: keberadaan becak listrik yang hingga kini masih menunggu kejelasan aturan.

Faktanya, becak listrik di Kota Pasuruan bukan lagi sebatas wacana. Sebanyak 100 tukang becak lansia telah menerima bantuan becak listrik dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Bantuan tersebut disalurkan melalui Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional dan diserahkan secara simbolis pada Kamis (11/12/2025) sore di Pendopo Surga Surgi, kompleks rumah dinas Wali Kota Pasuruan.

Becak listrik ini diproyeksikan sebagai solusi transisi yang lebih ramah lingkungan dan lebih manusiawi dibanding bentor. Namun justru di sinilah muncul dilema kebijakan. Hingga kini, belum ada dasar hukum khusus yang mengatur operasional becak listrik di Kota Pasuruan, bahkan secara nasional pun regulasinya belum seragam.

Wali Kota menekankan bahwa penyaluran becak listrik harus tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah baru.

“Saya berharap, ini nanti becak listrik diperuntukkan untuk tukang becak yang lansia. Kita rumuskan aturannya, jangan sampai nanti kita kasih becak listrik untuk orang tuanya, tapi yang memakai anaknya,” tegas Mas Adi.

Ia juga mengingatkan pentingnya merumuskan aturan agar tidak memicu kecemburuan sosial dan kebingungan di masyarakat.

“Karena dasar hukum becak listrik belum ada di Kota Pasuruan, dan belum seragam di Indonesia, maka perlu kita diskusikan untuk merumuskan. Jangan sampai masyarakat merasa becak listrik diperbolehkan dan bentor tidak diperbolehkan tanpa aturan yang jelas. Kita juga harus merumuskannya dengan asas keadilan,” pungkasnya. (red)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.