Pasuruan (WartaBromo.com) – Situasi nyaris ricuh terjadi di kawasan Alun-alun Kota Pasuruan saat seorang pengemudi becak motor (bentor) bersitegang dengan petugas Satpol PP, Senin (12/1/2026). Insiden itu terjadi ketika petugas menjalankan tugas rutin menertibkan kendaraan yang dilarang masuk kawasan alun-alun.
Peristiwa bermula saat sejumlah petugas Satpol PP berjaga di Jalan Niaga Raya untuk menghalau bentor yang hendak memasuki area alun-alun. Namun, upaya penertiban tersebut mendapat perlawanan dari salah satu pengemudi bentor. Bukannya mematuhi imbauan, pengemudi tersebut justru marah, turun dari kendaraannya, dan menunjukkan sikap agresif.
Bahkan, pengemudi bentor itu sempat mengancam petugas dengan membawa alat pukul lentur yang menyerupai pecut atau cambuk. Situasi semakin memanas ketika bentor tersebut dikebut dan nyaris menabrak petugas yang sedang berjaga. Beruntung, petugas berhasil menghentikan laju kendaraan dan melarang bentor tersebut masuk ke kawasan terlarang.
Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan, Iman Hidayat, menjelaskan bahwa secara regulasi bentor memang tidak diperbolehkan beroperasi dan memasuki wilayah Kota Pasuruan, khususnya kawasan alun-alun. Larangan tersebut merupakan instruksi Wali Kota Pasuruan demi menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Di Jalan Niaga Raya, kami bertugas seperti biasa melakukan pengamanan dan penertiban, khususnya di simpang tiga Sumatra dan simpang empat PLN lama. Bentor tidak boleh memasuki kawasan alun-alun,” kata Iman.
Menurutnya, pengemudi bentor yang terlibat insiden tersebut sudah diberikan imbauan agar tidak masuk ke kawasan alun-alun. Namun, yang bersangkutan bersikeras dan justru memacu kendaraannya lebih kencang saat dilakukan penertiban.
“Ketika kita lakukan penertiban, bentornya semakin kencang dan tampak sengaja mau menabrakkan ke petugas. Yang bersangkutan juga melakukan perlawanan dengan membawa semacam benda yang hendak dipukulkan,” ungkapnya.
Iman menambahkan, pengemudi bentor tersebut bukan kali pertama berurusan dengan petugas. Tercatat, yang bersangkutan sudah tiga kali melakukan perlawanan, bahkan sebelumnya pernah melakukan pemukulan terhadap petugas.
Pihak Satpol PP pun kembali mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan bentor sebagai alat transportasi di Kota Pasuruan, karena tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, aktivitas bentor dinilai kerap dilakukan secara serampangan dan tidak mematuhi aturan lalu lintas.
“Demi keselamatan warga, kami mengimbau untuk tidak menggunakan transportasi bentor. Gunakan saja becak wisata yang memang diperbolehkan dan lebih aman,” pungkasnya. (don)





















