Kraton (WartaBromo.com) – Balai Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, yang sebelumnya disegel oleh perangkat desa, kini resmi dibuka kembali. Pembukaan dilakukan usai mediasi antara pihak desa dengan Forkopimcam setempat, Selasa (13/1/2026).
Dalam mediasi tersebut, Forkopimcam menegaskan bahwa penyegelan Balai Desa tidak dibenarkan secara hukum karena dapat mengganggu pelayanan publik.
Setelah penjelasan tersebut, Balai Desa Kalirejo akhirnya dibuka secara bersama-sama oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pihak Forkopimcam. Aktivitas pelayanan desa pun kembali berjalan normal.
Salah satu warga, Putra Agus, mengaku lega setelah balai desa kembali dibuka.
“Alhamdulillah sudah dibuka. Masyarakat kan butuh pelayanan. Jika balai desa tetap disegel, tindakan itu justru berpotensi pidana karena menghalangi pelayanan administrasi bagi masyarakat,” kata Putra Agus.
Sebelumnya, Balai Desa Kalirejo disegel sebagai bentuk protes perangkat desa terhadap Kepala Desa Muhammad Adip yang dinilai belum menepati janji pembayaran gaji dan honor.
Dalam aksi tersebut, perangkat desa menyebut adanya tunggakan gaji dan honor senilai Rp230 juta yang seharusnya dilunasi paling lambat 9 Januari 2026, sesuai surat pernyataan yang dibuat kepala desa pada 26 Desember 2025.
Tak hanya itu, para pendemo juga mengungkap dugaan kewajiban lain yang belum dipertanggungjawabkan, mulai dari dana BUMDes, pengadaan pintu harmonika, seragam perangkat desa, CCTV dan perangkat audio, seragam linmas, renovasi plafon balai desa, hingga pengadaan bibit pertanian. Total estimasi dana yang disebut mencapai sekitar Rp339 juta.
Karena belum ada realisasi pembayaran, perangkat desa bersama BPD, RT/RW, kader, dan tokoh masyarakat sempat menyegel balai desa dan menyatakan mogok kerja. Mereka juga mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum jika tidak ada pelunasan dalam waktu satu pekan. (red)





















