Lumajang (Wartabromo.com) – Keterbatasan sarana dan prasarana pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lempeni, Kecamatan Tempeh, menjadi sorotan serius Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap efektivitas pengolahan sampah dan kualitas pelayanan lingkungan hidup di daerah.
Sorotan itu mengemuka saat Komisi B DPRD Lumajang melakukan monitoring lapangan ke TPA Lempeni pada Selasa, 13 Januari 2025. Kegiatan pengawasan tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi B DPRD Lumajang, Deddy Firmansyah, serta didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang, Hertutik.
Dalam peninjauan tersebut, Komisi B menemukan bahwa sebagian besar fasilitas utama pengelolaan sampah dalam kondisi tidak layak. Akibatnya, proses penataan dan pengolahan sampah di TPA Lempeni belum berjalan maksimal.
Anggota Komisi B DPRD Lumajang, Sugianto, mengungkapkan bahwa dua unit alat berat jenis buldoser yang selama ini berfungsi meratakan timbunan sampah mengalami kerusakan dan tidak dapat dioperasikan secara optimal.
Selain itu, dari delapan unit dump truk pengangkut sampah yang tersedia, tujuh unit mengalami kerusakan ringan, sementara satu unit lainnya rusak berat.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa dianggap sepele. Sebab, keterbatasan prasarana berpengaruh langsung terhadap kelancaran pengangkutan sampah dari wilayah permukiman menuju TPA. Jika tidak segera ditangani, persoalan ini dikhawatirkan memicu penumpukan sampah dan gangguan lingkungan.
“Kami menemukan sebagian besar fasilitas pengelolaan sampah dalam kondisi tidak layak , kami khawatir jika tidak segera ditangani, akan memicu penumpukan sampah dan gangguan lingkungan.” ujar Sugianto.
Oleh karena itu, Komisi B DPRD Lumajang mendorong pemerintah daerah agar segera mengambil langkah konkret. Salah satunya melalui penguatan dukungan anggaran untuk perbaikan serta penambahan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, khususnya di TPA Lempeni.
Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya pemerataan layanan persampahan. DLH Kabupaten Lumajang diminta tidak hanya memprioritaskan wilayah perkotaan, tetapi juga memperluas jangkauan pelayanan hingga ke 198 desa, 7 kelurahan, dan 21 kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Lumajang. (jun)





















