DPRD Kabupaten Probolinggo Tetapkan 22 Propem Perda 2026, Fokus Regulasi Strategis dan Layanan Publik

11

Probolinggo (WartaBromo.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo menetapkan sebanyak 22 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) untuk Tahun Anggaran 2026. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada Rabu (14/1/2026).

Keputusan itu menjadi dasar arah kebijakan legislasi daerah sepanjang 2026 dan dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Probolinggo tentang perubahan atas Keputusan DPRD Nomor 27 Tahun 2025 mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, M. Zubaidi, dan dihadiri seluruh unsur pimpinan serta anggota DPRD.

Dari pihak eksekutif, hadir Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, M. Sjaiful Effendi, bersama jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta perwakilan Forkopimda.

M. Zubaidi mengatakan, penetapan Propem Perda merupakan langkah strategis DPRD dalam memastikan regulasi daerah selaras dengan kebutuhan pembangunan dan dinamika masyarakat.

“Propem Perda ini disusun untuk menjawab tantangan pembangunan daerah, mulai dari pelayanan publik, penguatan ekonomi, hingga perlindungan sosial dan lingkungan. DPRD berkomitmen mengawal proses legislasi agar berjalan tepat waktu dan berkualitas,” ujar Zubaidi.

Sebanyak 22 Propem Perda yang ditetapkan mencakup berbagai sektor prioritas. Di antaranya pengaturan penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu, pengembangan produk unggulan daerah, penyelenggaraan pemakaman, serta fasilitasi pesantren sebagai bentuk dukungan terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

Agenda legislasi tersebut juga memuat rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, pelindungan dan pemberdayaan petani, serta konservasi keanekaragaman hayati guna menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Kabupaten Probolinggo.

Pada sektor ekonomi dan ketahanan pangan, DPRD memasukkan Propem Perda mengenai ketenagakerjaan dan penyelenggaraan cadangan pangan daerah.

Sementara itu, dari sisi pengelolaan keuangan, turut ditetapkan Propem Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta APBD Tahun Anggaran 2027.

Selain itu, Propem Perda 2026 juga mencakup perubahan ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pengaturan Perusahaan Perseroan Daerah Rengganis, serta penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Probolinggo Tahun 2025–2045.

Plh Sekda Kabupaten Probolinggo, M. Sjaiful Effendi, menyatakan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap agenda legislasi yang telah ditetapkan DPRD.

“Pemerintah daerah siap bersinergi dengan DPRD dalam pembahasan setiap rancangan perda. Regulasi yang disusun harus implementatif dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Sjaiful.

Propem Perda lainnya meliputi perubahan Perda tentang pajak dan retribusi daerah, pengelolaan barang milik daerah, pembentukan dana cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo 2029.

Kemudian penetapan nama wilayah administrasi dan pulau, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, perubahan Perda tentang desa, serta pengaturan perumahan dan kawasan permukiman.

Dengan penetapan 22 Propem Perda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo menargetkan proses legislasi tahun 2026 berjalan lebih terarah, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara berkelanjutan. (**/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.