Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi, Empat Pelaku Diamankan

10

Bangil (WartaBromo.com) – Kepolisian Resor Pasuruan berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu lintas provinsi. Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak empat orang yang berperan sebagai pembuat, pemasok, dan pengedar uang palsu berhasil diamankan.

Kasus ini terungkap berawal dari tertangkapnya seorang pria berinisial WH (31) oleh warga saat mencoba bertransaksi menggunakan uang palsu di sebuah warung di Desa Winong, Kecamatan Gempol. Mendapat laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Gempol segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa lembaran uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan uang palsu karena sangat merugikan masyarakat kecil dan dapat mengganggu stabilitas nilai mata uang,” ungkap Agung dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan terhadap WH, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke luar daerah. Petugas berhasil mengamankan dua pelaku lain, masing-masing MF (35) dan RG, yang berperan sebagai pemasok utama uang palsu di wilayah Jawa Timur.

Pengembangan kasus berlanjut hingga ke Kabupaten Subang, Jawa Barat. Di lokasi tersebut, polisi menemukan tempat produksi uang palsu dan mengamankan seorang pria berinisial LSH (53) yang berperan sebagai pembuat atau produsen uang palsu.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjalankan bisnis uang palsu ini selama delapan bulan. Uang palsu yang diproduksi diedarkan ke sejumlah daerah seperti Pasuruan, Jombang, Bandung, hingga Lombok,” jelas Agung.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop, mesin printer khusus, peralatan cetak, serta puluhan lembar uang palsu siap edar. Para pelaku diketahui menggunakan sistem pemesanan daring melalui media sosial untuk menjalankan aksinya.

“Pelaku hanya memproduksi uang palsu saat ada pesanan. Selama delapan bulan, total uang palsu yang dicetak mencapai sekitar Rp10 juta dengan menggunakan kertas biasa,” tambahnya.

Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu lintas provinsi tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan teliti saat menerima uang tunai, terutama dalam transaksi pada malam hari. (fir/red)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.