Dana Desa Probolinggo Dipangkas 70 Persen, Infrastruktur Desa Terancam Mandek

9
Ilustrasi infrastruktur jalan desa di Kabupaten Probolinggo, gambar tidak mencerminkan kondisi sesungguhnya. Foto : ist

Probolinggo (WartaBromo.com) — Pemerintah Kabupaten Probolinggo harus menghadapi pemangkasan tajam Dana Desa pada tahun anggaran 2026. Alokasi Dana Desa (DD) yang diterima hanya sebesar Rp 110,58 miliar, turun sekitar 70 persen dibandingkan tahun 2025.

Kondisi ini membuat ruang fiskal desa semakin sempit. Terutama untuk pembangunan infrastruktur desa yang masih menyimpan pekerjaan rumah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo, Munaris, mengatakan penurunan Dana Desa tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025.

“Dana Desa tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 110.587.807.000,” kata Munaris usai rapat kerja di DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (21/1/2026).

Pada tahun sebelumnya, Kabupaten Probolinggo menerima Dana Desa sebesar Rp 327,77 miliar untuk 325 desa. Dengan komposisi anggaran baru, setiap desa rata-rata hanya memperoleh sekitar 30 persen dari alokasi tahun lalu.

Munaris menjelaskan, pemangkasan ini memaksa pemerintah desa mengubah skala prioritas penggunaan anggaran. Dana Desa tidak lagi leluasa digunakan untuk pembangunan fisik.

“Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk mendukung layanan dasar di tingkat desa, seperti posyandu dan kegiatan pelayanan masyarakat,” ujar mantan Kadispendukcapil itu.

Selain layanan dasar, Dana Desa 2026 juga diarahkan untuk mendukung program nasional Astacita Presiden Prabowo Subianto.

Program tersebut meliputi pengentasan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT), penguatan ketahanan pangan, serta pengembangan Koperasi Merah Putih sesuai kewenangan desa.

Dampak paling nyata dari penurunan Dana Desa ini dirasakan pada sektor pembangunan infrastruktur. Sejumlah proyek fisik di desa berpotensi tertunda atau bahkan dibatalkan.

“Pembangunan infrastruktur desa seperti jalan desa, jembatan, saluran air, dan fasilitas pendukung lainnya rata-rata terdampak,” kata Munaris.

Hingga pertengahan Januari 2026, Pemerintah Kabupaten Probolinggo belum menetapkan Peraturan Bupati dan pedoman umum sebagai dasar teknis penyaluran Dana Desa.

Penyusunan regulasi tersebut masih mengacu pada Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Presiden tentang Rincian APBN.

“Peraturan bupati dan pedoman umum masih dalam proses. Kami berharap bisa segera diselesaikan,” tandas Munaris. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.