Keadilan yang Dinanti: 40 Hari Meninggalnya Faradila, Proses Hukum Bripka Agus Disorot

15

Tiris (WartaBromo.com) – Hari ini genap 40 hari wafatnya Faradila Amalia Najwa, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang menjadi korban kekerasan hingga meninggal oleh oknum polisi, Bripka Agus Saleman.

Peringatan 40 hari kepergian almarhumah digelar melalui selamatan di Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris. Sekitar 500 orang tampak hadir untuk memanjatkan doa bersama bagi Faradila.

Meski dihadiri ratusan pelayat, suasana duka menyelimuti prosesi tersebut. Kesedihan keluarga besar Haji Ramelan kian terasa, terutama ketika menyinggung proses hukum yang hingga kini dinilai berjalan lamban.

Agus Subiyanto, paman korban, menyampaikan harapan keluarga agar penanganan perkara dilakukan secara lebih cepat, transparan, dan objektif. Ia menilai, proses hukum kasus ini jauh lebih lambat dibandingkan perkara serupa yang melibatkan oknum kepolisian.

“Keluarga dan masyarakat melihat penanganannya lambat, jika dibandingkan dengan kasus pemerkosaan dan pembunuhan lain yang juga melibatkan anggota polisi,” ujar Agus, Jumat (23/1/2026).

Hingga saat ini, aparat kepolisian telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Faradila yang melibatkan Bripka Agus Suleman dan Suyitno.

Dalam rekonstruksi tersebut, Bripka Agus Suleman ditetapkan sebagai pelaku utama, sementara Suyitno, yang merupakan mantan pekerjanya, disebut turut berperan dalam peristiwa itu.

Penyidik masih mendalami sejauh mana keterlibatan Suyitno dalam kasus tersebut. Di sisi lain, keluarga korban melalui tim kuasa hukum secara tegas menuntut agar Bripka Agus dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Menurut pihak keluarga, terdapat bukti kuat bahwa tersangka telah memiliki niat jahat untuk menghilangkan nyawa korban jauh sebelum kejadian berlangsung.

Hal tersebut diperkuat oleh hasil rekonstruksi yang digelar di wilayah Malang dan Pasuruan, serta pengakuan dari kedua tersangka.

Selain itu, penyidik Polda Jawa Timur juga telah mengantongi sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan pembunuhan berencana tersebut.

Sebelumnya diberitakan, setelah menghabisi nyawa Faradila, pelaku membuang jasad korban ke sebuah parit di kawasan Jalan Raya Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku bahkan berupaya merekayasa kejadian tersebut agar terlihat seolah-olah korban merupakan korban aksi begal. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.