Ditangkap di Grati Pasuruan, Pengedar Sabu Asal Bangkalan dan Surabaya Bawa Sabu 45,76 Gram

32

Grati (WartaBromo.com) – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, berhasil digagalkan aparat kepolisian. Dua pria asal Bangkalan dan Surabaya harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan membawa sabu seberat 45,76 gram.

Kedua tersangka masing-masing berinisial J (43), warga Bangkalan, dan M (51), warga Surabaya. Mereka diamankan anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota pada Kamis (22/1/2026) malam, di pinggir jalan depan KUTT Suka Makmur Grati, Dusun Semambung, Desa Sumberagung.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Ada laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Grati. Informasi itu kemudian kami tindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan di lokasi,” ujar Ronny.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 45,76 gram yang dikuasai tersangka J. Selain itu, turut diamankan satu lampu bohlam warna putih serta satu unit handphone OPPO A31 warna hitam.

Sementara dari tersangka M, polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih yang digunakan sebagai sarana, serta satu unit handphone Vivo Y12s 2021 warna biru muda.

Dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Grati. “Barang bukti sabu seberat 45,76 gram ini diakui milik tersangka J dan akan diedarkan kepada seseorang berinisial I dengan harga sekitar Rp650 ribu,” ungkapnya.

Ia menegaskan, meski baru menjabat, pihaknya berkomitmen penuh untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Kini, kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap keterlibatan pihak lain.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat,” jelasnya.

Penyidikan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan tersangka, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.