Bangil (WartaBromo.com) – SKJ, pria yang ditangkap dengan barang bukti hampir 5 kilogram sabu di Purwodadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling berat berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Jumlah barang bukti sangat besar. Ini masuk kategori peredaran narkotika skala besar,” tegasnya.
Agung juga mengungkapkan bahwa SKJ bukan pemain baru. Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka telah dua kali terlibat kasus narkotika dan satu kali kasus tindak pidana pencurian.
“Bagi kami, SKJ termasuk big fish untuk wilayah Pasuruan,” tambahnya.
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pelaku lain berinisial BN yang diduga berperan sebagai pengendali.
Seperti diwartakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti hampir 5 kilogram. Seorang pria berinisial SKJ, warga Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, yang diketahui merupakan suami dari kepala desa setempat, diamankan pada Rabu (7/1/2026). (fir/red)





















