Pasuruan (WartaBromo.com) – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri resmi memberlakukan aturan baru terkait penggunaan QR Code pada dokumen kependudukan.
Adalah QR Code yang tertera pada dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya kini tidak lagi dapat dipindai menggunakan aplikasi pemindai umum, termasuk Google Lens.
Dilansir dari dukcapil.kemendagri.go.id, sebagai gantinya, seluruh QR Code dokumen kependudukan hanya bisa diverifikasi melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi IKD dapat diunduh secara resmi melalui Play Store maupun App Store.
Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah strategis untuk mencegah pemalsuan QR Code dan penyalahgunaan dokumen kependudukan. Selama ini, QR Code yang dapat dipindai secara bebas berpotensi dimanipulasi, sehingga rawan digunakan untuk kepentingan yang tidak sah.
Selain aspek keamanan, penerapan QR Code berbasis aplikasi IKD juga merupakan bagian dari pembaruan layanan administrasi kependudukan berbasis digital. Pemerintah mendorong masyarakat untuk mulai beradaptasi dengan layanan digital yang lebih terintegrasi, aman, dan efisien.
Dengan aturan baru ini, masyarakat diimbau untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi IKD guna memastikan kemudahan akses serta verifikasi dokumen kependudukan secara resmi. Pemerintah berharap, transformasi digital ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik. (jun)
Website with WhatsApp Message

Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda.
Klik disini.