Polisi Selidiki Pencucian Uang Bandar Sabu Kasnadi alias Guplek, Aset Senilai Rp3 Miliar Disita

16

Bangil (WartaBromo.com) – Setelah divonis lima tahun penjara dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu, Kasnadi alias Guplek kembali menjadi sorotan aparat penegak hukum. Kepolisian Resor Pasuruan kini melakukan penyelidikan lanjutan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga melibatkan bandar narkoba tersebut.

Dalam proses penyelidikan itu, polisi menyita sejumlah aset bernilai besar yang diduga berasal dari hasil peredaran gelap narkotika. Total nilai aset yang diamankan penyidik ditaksir mencapai sekitar Rp3 miliar.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Ali Sadikin, mengatakan penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian dan pengembangan perkara TPPU. Menurutnya, langkah tersebut sah dilakukan sepanjang aset yang disita memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana.

“Penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap benda yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana,” ujar Ali Sadikin, Rabu (28/1/2026).

Ia menambahkan, barang bukti yang disita meliputi tiga unit truk pengangkut pasir, dua unit mobil pribadi, serta sejumlah perangkat sound system bernilai tinggi. Meski sebagian aset tidak tercatat atas nama Kasnadi secara langsung, polisi tetap menyitanya untuk menelusuri aliran dana dan dugaan penyamaran hasil kejahatan.

Sementara itu, Kanit II Satresnarkoba Polres Pasuruan, Ipda Bagus Satrio Aji, membenarkan bahwa proses penyidikan TPPU telah berjalan. Namun hingga kini, status hukum Kasnadi dalam perkara pencucian uang tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah tahap penyidikan, tetapi belum ada penetapan tersangka. Kami masih berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur terkait penanganan kasus TPPU ini,” jelasnya.

Polisi juga menerapkan langkah pemisahan berkas perkara (splitsing) antara kasus narkotika dan TPPU. Langkah ini dilakukan agar penanganan aset tidak mengganggu pelaksanaan hukuman pokok dalam perkara narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap.

AKP Ali Sadikin menegaskan, penyitaan aset merupakan bagian dari upaya “belanja pembuktian” guna mengungkap sejauh mana uang hasil kejahatan narkotika dialihkan ke sektor legal.

“Dalam rangka belanja pembuktian, proses penyitaan dapat dilakukan terhadap barang yang berkaitan dengan tindak pidana,” tegasnya.

Seluruh aset yang telah diamankan kini berada dalam pengawasan penyidik dan akan terus ditelusuri keabsahan aliran dananya sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Polres Pasuruan memastikan penyelidikan tidak akan berhenti jika di kemudian hari ditemukan aset lain yang diduga terkait dengan hasil kejahatan narkotika. (fir/red)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.