Digerebek Jelang Akhir Pekan, Satpol PP Probolinggo Sita 512 Botol Miras di Maron

13

Maron (WartaBromo.com) — Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Probolinggo kembali terbongkar. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo menyita ratusan botol miras dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Kamis (29/1/2026) malam di Kecamatan Maron.

Operasi tersebut menyasar dua lokasi berbeda di Desa Wonorejo dan Desa Suko. Dari luar, keduanya tampak seperti toko kelontong biasa. Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan ratusan botol miras yang disimpan rapi dan diduga siap diedarkan menjelang akhir pekan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Taupik Alami, mengatakan razia ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Bupati Probolinggo yang menaruh perhatian serius terhadap maraknya peredaran miras, khususnya di kalangan anak muda.

“Dari luar kelihatannya toko biasa. Tapi setelah kami periksa, di dalamnya banyak minuman keras,” kata Taupik usai razia.

Awalnya, tim penegakan perda hanya menargetkan satu titik. Namun dari hasil pengembangan di lapangan, petugas bergerak ke lokasi kedua yang juga menyimpan miras dalam jumlah besar.

“Ini sesuai arahan Bapak Bupati. Kami diminta bertindak tegas dan melakukan patroli secara intensif karena peredaran miras sudah sangat meresahkan,” ujarnya.

Dari hasil penggerebekan, Satpol PP mengamankan total 512 botol miras. Rinciannya, 147 botol ditemukan di lokasi pertama dan 365 botol di titik kedua.

“Barang ini baru datang dan diduga kuat akan diedarkan untuk malam Sabtu dan malam Minggu,” ungkap Taupik.

Sebagian besar miras yang diamankan merupakan arak Bali dan miras oplosan yang tidak memiliki standar keamanan konsumsi. Jenis miras tersebut dinilai berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan, terutama bagi generasi muda.

“Kebanyakan oplosan dan arak Bali yang tidak terstandar. Kita sudah sering mendengar korban akibat miras seperti ini,” tegas mantan Kepala DKUPP itu.

Taupik menyebut, peredaran miras di Kabupaten Probolinggo belakangan semakin berani dan terbuka. Konsumsi miras bahkan kerap ditemukan di ruang publik seperti alun-alun dan tempat umum lainnya.

“Sekarang ini sudah terang-terangan. Itu sebabnya kami diminta untuk benar-benar menindak di seluruh kecamatan,” katanya.

Dari hasil pendalaman awal, miras tersebut diduga dikirim menggunakan jasa travel dari arah Bali. Satpol PP memastikan akan terus mengembangkan temuan tersebut, termasuk menelusuri jaringan distribusinya.

“Rata-rata dikirim via travel dari Bali. Tapi ini masih kami dalami. Yang jelas, penindakan tidak berhenti malam ini saja,” ujar Taupik.

Dalam razia tersebut, petugas juga mengamankan dua orang pelaku usaha yang diduga telah lama menjalankan praktik penjualan miras ilegal. Salah satu lokasi bahkan diketahui merupakan pemain lama yang sebelumnya pernah dirazia.

“Ada satu titik yang sudah pernah kami razia. Kami lakukan pendalaman total untuk memberi efek jera,” kata Taupik.

Satpol PP menegaskan razia miras akan terus digelar secara berkala sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif di Kabupaten Probolinggo. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika menemukan praktik penjualan miras di lingkungannya. (aly/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.