Rugikan Negara Ratusan Juta, Dua Rekanan Pengadaan Lampu Taman Kota Probolinggo Dijebloskan Penjara

33

Probolinggo (WartaBromo.com)- Proses pengadaan lampu hias taman oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo pada 2023 silam, menyisakan kasus hukum.

Dalam proyek bernilai satu miliar lebih itu, ada kerugian negara sampai sekitar 300 juta rupiah. Hasil penelusuran Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, kerugian itu muncul dalam proses pengerjaan proyek.

Dimana berdasar hasil lelang, dimenangkan oleh rekanan dengan direktur berinisial MY, yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, oleh MY, pengerjaan proyek itu dilimpahkan kembali pada kontraktor lain, dengan direktur berinisial B.

Lilik Setiyawan, Kepala Kejari Kota Probolinggo menjelaskan, dalam pelaksanaannya tersangka MY selaku penyedia, menyerahkan seluruh pekerjaan pengadaan, pemasangan atau instalasi barang serta seluruh pekerjaan konstruksi, kepada pihak lain yaitu sebuah perusahaan dengan Direktur Tersangka B.

“Perbuatan itu jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah,” lanjutnya.

Dari tindakan melimpahkan pekerjaan ke pihak lain itu, diketahui nominal kerugian negara mencapai Rp 306.050.004.

Kini kedua tersangka dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo, pada Kamis (29/1/2026) mala. Penahanan keduanya setidaknya selama 20 hari ke depan, untuk proses hukum selanjutnya. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Lilik menyebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Tersangka MY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka B, Pasal 603 KUHP Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.