Bangil (WartaBromo.com) – Manuver politik dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi PDI Perjuangan untuk merombak komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Pasuruan berakhir antiklimaks.
Rapat Paripurna yang dijadwalkan membahas usulan tersebut, Kamis (29/1/2026), resmi batal digelar lantaran tak memenuhi kuorum.
Rapat yang seharusnya menjadi pintu masuk perubahan susunan komisi dan AKD itu terpaksa dihentikan sebelum dimulai hingga batas waktu yang ditentukan. Kehadiran anggota dewan jauh dari syarat minimal sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, mengungkapkan bahwa rapat paripurna mensyaratkan kehadiran sedikitnya 50 persen plus satu dari total anggota DPRD. Namun fakta di lapangan berkata lain.
“Berdasarkan daftar hadir sampai pukul 13.00 WIB, hanya 15 anggota DPRD yang hadir. Karena tidak kuorum, rapat paripurna terpaksa dibatalkan,” ujar Samsul saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).
Tak hanya soal minimnya kehadiran, rencana perombakan AKD juga terbentur aturan internal dewan.
Samsul menegaskan, Tata Tertib DPRD Kabupaten Pasuruan membatasi perubahan susunan Banmus maupun AKD lainnya. Pergantian hanya dimungkinkan setelah masa jabatan berjalan minimal 2,5 tahun.
Dengan gagalnya rapat paripurna tersebut, peluang perpindahan posisi anggota dewan di komisi maupun AKD praktis tertutup untuk tahun anggaran ini. Usulan serupa tak bisa lagi diajukan ulang.
“Kesempatan perubahan susunan AKD hanya dibuka satu kali di awal tahun anggaran. Kalau sudah gagal, tidak bisa diajukan kembali dan harus menunggu tahun depan, yang kebetulan sudah memasuki masa jabatan 2,5 tahun,” pungkasnya.
Mandeknya rapat paripurna ini sekaligus menandai tersendatnya agenda politik internal DPRD Kabupaten Pasuruan—bukan oleh perlawanan terbuka, melainkan oleh kursi-kursi yang kosong saat sidang dijadwalkan. (fir/red)





















