Pukat Harimau Terlarang Masih Ditemukan, Konflik Nelayan Pecah di Pasuruan

36

Pasuruan (WartaBromo.com) – Konflik antar nelayan yang berujung pembakaran perahu di Pelabuhan Kota Pasuruan, Rabu (4/2/2026) malam, kembali menyorot persoalan klasik di wilayah pesisir, yakni penggunaan jaring trawl atau yang dikenal sebagai pukat harimau. Alat tangkap ini kerap menjadi pemicu gesekan antar nelayan karena dampaknya yang merugikan lingkungan dan nelayan kecil.

Pukat harimau merupakan alat tangkap ikan berbentuk jaring kantong besar yang ditarik oleh satu atau dua kapal. Cara kerjanya dengan diseret di dasar laut (bottom trawl) atau di kolom perairan (midwater trawl), menggunakan papan pembuka jaring (otter board) agar mulut jaring tetap terbuka lebar.

Masalah utama dari pukat harimau adalah sifatnya yang tidak selektif. Saat dioperasikan, alat ini menyapu seluruh biota laut yang dilewatinya, mulai dari ikan besar, ikan kecil yang belum layak tangkap, hingga telur ikan. Tak hanya itu, terumbu karang dan ekosistem dasar laut turut rusak akibat gesekan jaring dan berat papan pembuka.

Kerusakan inilah yang kemudian berdampak langsung pada nelayan tradisional. Wilayah tangkap yang rusak menyebabkan hasil tangkapan menurun drastis, sehingga memicu ketegangan dengan nelayan pengguna alat tangkap skala besar. Kondisi tersebut sering berujung pada konflik horizontal, seperti yang terjadi dalam insiden di kawasan Pelabuhan Kota Pasuruan.

Secara umum, pukat harimau terbagi dalam beberapa jenis. Pukat hela dasar (bottom trawl) menjadi jenis paling berbahaya karena menyapu langsung dasar laut. Sementara pukat hela pertengahan (midwater trawl) dioperasikan di kolom perairan, namun tetap berisiko menjaring ikan yang bukan target. Ada pula pukat hela berpapan (otter trawl) yang menggunakan papan besar untuk membuka jaring, serta pukat hela ganda yang biasa digunakan kapal besar dalam industri perikanan.

Pemerintah Indonesia sendiri telah melarang penggunaan pukat harimau sejak 1980 melalui Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 1980. Larangan ini dikeluarkan karena dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan bersifat permanen dan tidak berkelanjutan. Regulasi tersebut kemudian diperkuat dengan berbagai aturan lanjutan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Meski telah lama dilarang, praktik penggunaan jaring trawl masih ditemukan di sejumlah perairan. Lemahnya pengawasan serta tingginya kebutuhan ekonomi nelayan sering menjadi alasan alat tangkap ini tetap digunakan secara ilegal.

Peristiwa konflik nelayan di Pasuruan menjadi pengingat bahwa persoalan alat tangkap bukan sekadar isu lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial yang meluas. Penegakan hukum yang konsisten serta solusi alat tangkap alternatif yang ramah lingkungan dinilai menjadi kunci agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (red)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.